Kepala Sub Direktorat 3 Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Sumatera Selatan Kompol Suryadi mengatakan, RMS ditangkap pada Selasa kemarin, di kediamannya yang tak jauh dari lokasi kebakaran.
RMS sempat melarikan diri usai melakukan aksi pembakaran tersebut.
"Kemarin kita dapat informasi tersangka ini pulang, kami langsung datang ke sana dan menangkapnya," kata Suryadi.
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa korek api serta pakaian yang digunakan RMS saat beraksi.
Hasil pemeriksaan polisi, motif pelaku membakar mushala karena permasalahan sepele.
"Tidak ada motif lain, ini murni kriminal karena tersangka merasa kesal tidak dipinjamkan bohlam lampu di mushala," kata Suryadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.