Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mushala Tua Dibakar, Pelakunya 4 Kali Masuk Penjara, Kini Terancam Hukuman 12 Tahun

Kompas.com - 17/03/2021, 15:24 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Sebuah mushala di kawasan 28 Ilir Palembang, Sumatera Selatan bernama Mushala Toyiba dibakar oleh seorang warga bernama RMS (44).

Polisi memastikan, pembakaran mushala yang sudah berdiri sejak tahun 1955 ini tidak terkait dengan masalah agama.

Namun, pelaku yang ternyata adalah seorang residivis melakukan pembakaran lantaran sakit hati tak dipinjami bola lampu.

Baca juga: Seorang Residivis Bakar Mushala sampai Ludes di Palembang

Empat kali masuk penjara

Ilustrasi penjaraKompas.com Ilustrasi penjara
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri menjelaskan, pelaku RMS diketahui telah bolak-balik masuk ke penjara hingga empat kali.

Kasus-kasus yang pernah menjerat RMS antara lain kepemilikan senjata tajam.

Ia juga pernah terlibat dalam kasus perkelahian.

"Tersangka juga merupakan residivis yang sudah keluar masuk penjara empat kali," kata Eko.

Baca juga: Uang Miliaran di BMT Semarang Tak Bisa Diambil, Nasabah Menangis Histeris, Ini Penjelasan Pihak BMT

 

Ilustrasi lampu. PIXABAY/SAKULICH Ilustrasi lampu.
Motif sakit hati karena tak dipinjami bola lampu

Polisi menegaskan, persoalan itu tidak berkaitan dengan persoalan agama.

"Ini murni sakit hati, tidak ada hubungannya dengan agama," kata dia.

Kejadian pembakaran ini bermula saat tersangka hendak meminjam bola lampu.

Akan tetapi, pengurus mushala tidak memenuhi permintaan RMS.

Kesal permintaannya tak dituruti, RMS lalu membakar mushala tersebut hingga hangus tak bersisa.

Baca juga: Diminta Bupati Hentikan Pembangunan Tembok yang Halangi Akses 4 Keluarga, Pemilik Tanah: Tak Ada yang Saya Langgar

Diancam 12 tahun penjara

Ilustrasi sel tahanan.THINKSTOCKPHOTOS Ilustrasi sel tahanan.
Pascainsiden pembakaran mushala, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap RMS. 

"Kemarin tersangka sudah ditangkap oleh Unit Jatrantas," kata Eko.

Kini RMS masih menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatannya, RMS dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran secara sengaja.

Tersangka terancam penjara selama 12 tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Abba Gabrilin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com