KOMPAS.com- Sebuah mushala di kawasan 28 Ilir Palembang, Sumatera Selatan bernama Mushala Toyiba dibakar oleh seorang warga bernama RMS (44).
Polisi memastikan, pembakaran mushala yang sudah berdiri sejak tahun 1955 ini tidak terkait dengan masalah agama.
Namun, pelaku yang ternyata adalah seorang residivis melakukan pembakaran lantaran sakit hati tak dipinjami bola lampu.
Baca juga: Seorang Residivis Bakar Mushala sampai Ludes di Palembang
Kasus-kasus yang pernah menjerat RMS antara lain kepemilikan senjata tajam.
Ia juga pernah terlibat dalam kasus perkelahian.
"Tersangka juga merupakan residivis yang sudah keluar masuk penjara empat kali," kata Eko.
Baca juga: Uang Miliaran di BMT Semarang Tak Bisa Diambil, Nasabah Menangis Histeris, Ini Penjelasan Pihak BMT
Polisi menegaskan, persoalan itu tidak berkaitan dengan persoalan agama.
"Ini murni sakit hati, tidak ada hubungannya dengan agama," kata dia.
Kejadian pembakaran ini bermula saat tersangka hendak meminjam bola lampu.
Akan tetapi, pengurus mushala tidak memenuhi permintaan RMS.
Kesal permintaannya tak dituruti, RMS lalu membakar mushala tersebut hingga hangus tak bersisa.
"Kemarin tersangka sudah ditangkap oleh Unit Jatrantas," kata Eko.
Kini RMS masih menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatannya, RMS dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran secara sengaja.
Tersangka terancam penjara selama 12 tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Abba Gabrilin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.