Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Walkot Kupang Jonas Salean Divonis Bebas Terkait Kasus Bagi-bagi Tanah Pemerintah

Kompas.com - 17/03/2021, 15:11 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean divonis bebas dalam sidang kasus pembagian aset tanah milik pemerintah di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (17/3/2021).

Sidang putusan itu dipimpin hakim Ari Prabowo didampingi hakim anggota, Nggilu Liwar Awang dan Ibnu Kholiq.

Hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Tiip, Emerensi Jehamat, dan Herry C Franklin.

Baca juga: Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean Jadi Tersangka Kasus Bagi-bagi Tanah ke 152 Orang

Sedangkan terdakwa Jonas didampingi tujuh orang penasihat hukum.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan terdakwa Jonas tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan memvonisnya bebas.

Hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan termasuk juga dari tahanan.

"Dengan ini kami putuskan terdakwa Jonas Salean dinyatakan bebas,” kata Ari saat persidangan, Rabu.

Baca juga: Sakit, Status Penahanan Mantan Wali Kota Kupang Dialihkan Jadi Tahanan Kota

Ari menjelaskan, tanah dengan sertifikat hak pakai Nomor 5 tahun 1981 bukan milik Pemerintah Kota Kupang.

Ketika Kota Kupang menjadi daerah otonom, tanah tersebut tidak pernah diserahkan kepada Pemkot Kupang.

Hak pakai tanah tersebut sudah dihapus karena sudah dilepaskan secara sukarela.

“Tanah tidak ikut diserahkan kepada Pemkot Kupang, maka tanah akhirnya mejadi tanah negara,” kata dia.

Majelis hakim juga berpendapat, tidak terdapat bukti adanya peralihan hak tanah karena tanah tersebut bukan aset Pemkot Kupang. Adapun hak pakai tanah menjadi tanah negara.

Putusan ini mementahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Jonas Salean 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Terhadap putusan itu, JPU menyatakan banding ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

"Kami sebagai penuntut umum, tidak menerima dan akan menempuh upaya hukum kasasi," kata JPU, Herry Franklin.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean (JS) sebagai tersangka kasus pembagian aset tanah.

Mantan Wali Kota Kupang 2012-2017 itu ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejati NTT, Kamis (22/10/2020).

Jonas didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jonas pun sempat dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada sidang yang berlangsung pada Selasa (15/2/2021).

Wali Kota Kupang periode 2012-2017 itu diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan serta membayar kerugian negara Rp 750 juta.

Untuk diketahui, dari hasil penyidikan Kejati NTT, tanah kapling milik Pemerintah Kota Kupang diduga dibagikan kepada ratusan orang pada 2017.

Sejumlah pihak diduga ikut mendapatkan tanah kapling tersebut, mulai dari pegawai tidak tetap, pejabat di Pemerintah Kota Kupang, hingga anggota DPRD.

Jaksa sudah mendapatkan sejumlah nama penerima beserta nomor surat penunjukan kapling tanah.

Kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 66 miliar lebih. 

Adapun Jonas saat ini menjabat sebagai anggota DPRD NTT dari Fraksi Golkar. Selain Jonas, jaksa juga menahan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang berinisial TM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

FX Rudy Ungkap Pesan Khusus dari Megawati Soekarnoputri

FX Rudy Ungkap Pesan Khusus dari Megawati Soekarnoputri

Regional
Bus ALS Terbalik di Jalur Padang-Bukittinggi, Kernet Tidur dan Selamat

Bus ALS Terbalik di Jalur Padang-Bukittinggi, Kernet Tidur dan Selamat

Regional
Sebut Penjaringan Cawalkot PDI-P Solo Sudah Ramai, Gibran: Makin Banyak Pilihan, Makin Bagus

Sebut Penjaringan Cawalkot PDI-P Solo Sudah Ramai, Gibran: Makin Banyak Pilihan, Makin Bagus

Regional
Dorong Kelancaran Arus Mudik dan Balik Lebaran, Pemkab Wonogiri Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di 8 Titik

Dorong Kelancaran Arus Mudik dan Balik Lebaran, Pemkab Wonogiri Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di 8 Titik

Regional
Wakil Ketua DPRD Jateng Quatly Alkatiri Meninggal Dunia, Dimakamkan Hari Ini di Sukoharjo

Wakil Ketua DPRD Jateng Quatly Alkatiri Meninggal Dunia, Dimakamkan Hari Ini di Sukoharjo

Regional
'Ngaku' untuk Beli Susu Anak, Pria yang Mencuri hingga Seret Karyawan Alfamart Semarang Ditangkap Polisi

"Ngaku" untuk Beli Susu Anak, Pria yang Mencuri hingga Seret Karyawan Alfamart Semarang Ditangkap Polisi

Regional
35 Persen Pemudik Belum Kembali dari Sumatera, Gelombang Arus Balik Diprediksi Masih Terjadi

35 Persen Pemudik Belum Kembali dari Sumatera, Gelombang Arus Balik Diprediksi Masih Terjadi

Regional
PDI-P Tutup Pintu Bobby di Pilkada Sumut 2024, Gibran: Tenang Aja

PDI-P Tutup Pintu Bobby di Pilkada Sumut 2024, Gibran: Tenang Aja

Regional
Banjir Rendam Ribuan Rumah Warga di Lebong Bengkulu

Banjir Rendam Ribuan Rumah Warga di Lebong Bengkulu

Regional
Gibran Mengaku Bahas Kemungkinan Ajak PDI-P Koalisi untuk Kuasai Parlemen di Rumah Prabowo

Gibran Mengaku Bahas Kemungkinan Ajak PDI-P Koalisi untuk Kuasai Parlemen di Rumah Prabowo

Regional
Gempa Magnitudo 5 Guncang Alor NTT, Tak Berisiko Tsunami

Gempa Magnitudo 5 Guncang Alor NTT, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Sekeluarga Tewas di Mobil Terjebak Lumpur di Jambi, Saudara Tolak Otopsi

Sekeluarga Tewas di Mobil Terjebak Lumpur di Jambi, Saudara Tolak Otopsi

Regional
Digigit Anjing, Warga di Sikka Terluka Parah

Digigit Anjing, Warga di Sikka Terluka Parah

Regional
Erni Ditemukan Tewas Terkapar di Jalan, Diduga Terkena Peluru Nyasar

Erni Ditemukan Tewas Terkapar di Jalan, Diduga Terkena Peluru Nyasar

Regional
Kebakaran Rumah di Ambon, Penghuni Tewas Terjebak Kobaran Api

Kebakaran Rumah di Ambon, Penghuni Tewas Terjebak Kobaran Api

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com