KUPANG, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean divonis bebas dalam sidang kasus pembagian aset tanah milik pemerintah di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (17/3/2021).
Sidang putusan itu dipimpin hakim Ari Prabowo didampingi hakim anggota, Nggilu Liwar Awang dan Ibnu Kholiq.
Hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Tiip, Emerensi Jehamat, dan Herry C Franklin.
Baca juga: Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean Jadi Tersangka Kasus Bagi-bagi Tanah ke 152 Orang
Sedangkan terdakwa Jonas didampingi tujuh orang penasihat hukum.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan terdakwa Jonas tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan memvonisnya bebas.
Hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan termasuk juga dari tahanan.
"Dengan ini kami putuskan terdakwa Jonas Salean dinyatakan bebas,” kata Ari saat persidangan, Rabu.
Baca juga: Sakit, Status Penahanan Mantan Wali Kota Kupang Dialihkan Jadi Tahanan Kota
Ari menjelaskan, tanah dengan sertifikat hak pakai Nomor 5 tahun 1981 bukan milik Pemerintah Kota Kupang.
Ketika Kota Kupang menjadi daerah otonom, tanah tersebut tidak pernah diserahkan kepada Pemkot Kupang.
Hak pakai tanah tersebut sudah dihapus karena sudah dilepaskan secara sukarela.
“Tanah tidak ikut diserahkan kepada Pemkot Kupang, maka tanah akhirnya mejadi tanah negara,” kata dia.
Majelis hakim juga berpendapat, tidak terdapat bukti adanya peralihan hak tanah karena tanah tersebut bukan aset Pemkot Kupang. Adapun hak pakai tanah menjadi tanah negara.
Putusan ini mementahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Jonas Salean 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Terhadap putusan itu, JPU menyatakan banding ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
"Kami sebagai penuntut umum, tidak menerima dan akan menempuh upaya hukum kasasi," kata JPU, Herry Franklin.