Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean (JS) sebagai tersangka kasus pembagian aset tanah.
Mantan Wali Kota Kupang 2012-2017 itu ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejati NTT, Kamis (22/10/2020).
Jonas didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jonas pun sempat dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada sidang yang berlangsung pada Selasa (15/2/2021).
Wali Kota Kupang periode 2012-2017 itu diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan serta membayar kerugian negara Rp 750 juta.
Untuk diketahui, dari hasil penyidikan Kejati NTT, tanah kapling milik Pemerintah Kota Kupang diduga dibagikan kepada ratusan orang pada 2017.
Sejumlah pihak diduga ikut mendapatkan tanah kapling tersebut, mulai dari pegawai tidak tetap, pejabat di Pemerintah Kota Kupang, hingga anggota DPRD.
Jaksa sudah mendapatkan sejumlah nama penerima beserta nomor surat penunjukan kapling tanah.
Kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 66 miliar lebih.
Adapun Jonas saat ini menjabat sebagai anggota DPRD NTT dari Fraksi Golkar. Selain Jonas, jaksa juga menahan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang berinisial TM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.