Di lokasi tersebut tampak telah berdiri delapan green house yang dibuat dengan rangka baja ringan.
Sedangkan di sisi timurnya masih berupa lahan kosong.
Baca juga: Dugaan Korupsi di Kantor Kecamatan Purbalingga Kota, 40 Pegawai Diperiksa Kejaksaan
Diberitakan sebelumnya, Kejari Purwokerto menetapkan dua orang tersangka korupsi dana jaring pengaman sosial Covid-19 dari Kemenaker untuk kelompok usaha di Banyumas.
Kedua tersangka yaitu berinisial AM (26) dan MT (37), warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Keduanya merupakan orang dekat salah satu anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Banyumas dan Cilacap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.