Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka yakni JE (27), MR (18), AG (17), dan J (18). Mereka diduga yang memukul dan menginjak korban.
"Kita sudah mengamankan empat pelaku yang diduga melakukan penganiayaan itu. Saat ini sudah ditahan dan ditetapkan tersangka," ungkapnya, Selasa (16/3/2021).
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat hingga meninggalnya seseorang dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, kejadian berawal saat mobil Avanza yang dikemudian korban menyenggol sepeda motor di lokasi.
Setelah menyenggol, korban turun dari mobil dan melihat kondisi pemotor.
Namun, saat akan masuk ke dalam mobil, pengemudi motor langsung meneriaki korban maling.
Baca juga: Kronologi Sopir Avanza Tewas Diamuk Massa akibat Diteriaki Maling Pemotor yang Tersenggol