PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang residivis berinisial RMS (44) ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrium) Polda Sumatera Selatan, lantaran telah membakar mushala yang terletak di kawasan 28 Ilir, Palembang.
RMS diketahui telah empat kali masuk penjara dengan kasus perkelahian serta kepemilikan senjata tajam.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri mengatakan, kejadian kali ini bermula saat tersangka hendak meminjam bola lampu.
Namun, pengurus Mushala Toiyibah tak memenuhi permintaan tersangka.
Baca juga: Pegawai Rumah Makan di Palembang Tewas Keracunan Asap Genset, Ini Penjelasan Polisi
Pelaku yang kesal karena permintaannya tak dituruti, lalu membakar mushala sampai hangus tak tersisa.
"Kemarin tersangka sudah ditangkap oleh Unit Jatanras. Motifnya sakit hati karena tak dipinjami bola lampu oleh penjaga mushala," kata Eko saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (17/3/2021).