Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janjikan Keluar dari Krisis Saat Pandemi, Suami Istri Tipu 3 Warga Gunungkidul hingga Rp 600 Juta

Kompas.com - 17/03/2021, 09:13 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Pasangan suami istri berinisial BW-SY asal Grobogan, Jawa Tengah, berhasil memperdaya tiga warga Gunungkidul, DI Yogyakarta senilai lebih dari Rp 600 juta.

Modusnya menggandakan uang dengan dalih membantu saat pandemi.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra mengatakan, kasus ini bermula kesulitan keuangan akibat pandemi yang dialami tiga warga Gunungkidul.

Ketiga korban mulai berkenalan dengan BW, SY, dan GA yang saat ini masih buron, warga Grobogan Jawa Tengah.

Baca juga: Produksi Garam Gunungkidul Mati Suri, Puluhan Petani Garam Pilih Jadi Buruh Bangunan

Mereka terbujuk iming-iming pelaku dapat menggandakan uang dengan jalan menarik uang gaib.

Untuk memuluskan penipuan ini, tersangka BW mengaku memiliki mustika ular sebagai sarana dalam penggandaan.

Penarikan uang gaib ini dilakukan secara bertahap dalam waktu selama 1 bulan. Sebelum mendapatkan uang yang dijanjikan, para korban diminta menransfer sejumlah uang ke pelaku.

Jumlah uang ketiganya yang diberikan ke komplotan pelaku ini sebanyak Rp 622.500.000.

"Para korban ada tiga yang semuanya berasal dari Gunungkidul. Berhubung mengalami krisis keuangan, para korban tertarik untuk menggandakan uang yang dimiliki," kata Riyan dalam jumpa pers di Mapolres Gunungkidul Selasa (16/3/2021).

BW berperan sebagai pemilik mustika ular untuk menarik uang gaib, SY berperan sebagai penerima uang transferan. Adapun GA berperan sebagai dukun dalam praktik penggandaan uang. 

Hingga batas waktu yang ditentukan. ketiga warga Gunungkidul tersebut tidak kunjung mendapatkan uang yang telah dijanjikan. Mereka berulang kali menghubungi BW, SY, maupun GA namun tidak ada jawaban. Bahkan, nomor yang biasanya digunakan tidak bisa dihubungi.

Ketiganya langsung melaporkan kasus ini ke polisi. Petugas bergerak ke lokasi dan tanggal 19 Januari 2021 lalu keduanya berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan. Dari pengakuan pelaku hasil kejahatan digunakan untuk membeli kendaraan dan kebutuhan lainnya.

"Yang kami tangkap baru pasangan suami istri BW dan SY. Sedangkan untuk GA masih buron," kata Riyan.

Baca juga: Garam Tak Laku Lagi, Buruh Angkut di Pesisir Demak Alih Profesi Cari Kepiting

Adapun barang bukti berupa dua unit mobil, satu unit sepeda motor, tiga buah smartphone dan uang tunai Rp50 juta. Selain itu ada juga beberapa alat untuk praktik perdukunan seperti tikar, tasbih hingga kotak yang dikenal dengan sebutan batu mustika ular. Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto berharap kepada masyarakat untuk berhati-hati karena banyak praktik penipuan dengan berbagai modus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com