YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Pasangan suami istri berinisial BW-SY asal Grobogan, Jawa Tengah, berhasil memperdaya tiga warga Gunungkidul, DI Yogyakarta senilai lebih dari Rp 600 juta.
Modusnya menggandakan uang dengan dalih membantu saat pandemi.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra mengatakan, kasus ini bermula kesulitan keuangan akibat pandemi yang dialami tiga warga Gunungkidul.
Ketiga korban mulai berkenalan dengan BW, SY, dan GA yang saat ini masih buron, warga Grobogan Jawa Tengah.
Baca juga: Produksi Garam Gunungkidul Mati Suri, Puluhan Petani Garam Pilih Jadi Buruh Bangunan
Mereka terbujuk iming-iming pelaku dapat menggandakan uang dengan jalan menarik uang gaib.
Untuk memuluskan penipuan ini, tersangka BW mengaku memiliki mustika ular sebagai sarana dalam penggandaan.
Penarikan uang gaib ini dilakukan secara bertahap dalam waktu selama 1 bulan. Sebelum mendapatkan uang yang dijanjikan, para korban diminta menransfer sejumlah uang ke pelaku.
Jumlah uang ketiganya yang diberikan ke komplotan pelaku ini sebanyak Rp 622.500.000.
"Para korban ada tiga yang semuanya berasal dari Gunungkidul. Berhubung mengalami krisis keuangan, para korban tertarik untuk menggandakan uang yang dimiliki," kata Riyan dalam jumpa pers di Mapolres Gunungkidul Selasa (16/3/2021).
BW berperan sebagai pemilik mustika ular untuk menarik uang gaib, SY berperan sebagai penerima uang transferan. Adapun GA berperan sebagai dukun dalam praktik penggandaan uang.
Hingga batas waktu yang ditentukan. ketiga warga Gunungkidul tersebut tidak kunjung mendapatkan uang yang telah dijanjikan. Mereka berulang kali menghubungi BW, SY, maupun GA namun tidak ada jawaban. Bahkan, nomor yang biasanya digunakan tidak bisa dihubungi.
Ketiganya langsung melaporkan kasus ini ke polisi. Petugas bergerak ke lokasi dan tanggal 19 Januari 2021 lalu keduanya berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan. Dari pengakuan pelaku hasil kejahatan digunakan untuk membeli kendaraan dan kebutuhan lainnya.
"Yang kami tangkap baru pasangan suami istri BW dan SY. Sedangkan untuk GA masih buron," kata Riyan.
Baca juga: Garam Tak Laku Lagi, Buruh Angkut di Pesisir Demak Alih Profesi Cari Kepiting
Adapun barang bukti berupa dua unit mobil, satu unit sepeda motor, tiga buah smartphone dan uang tunai Rp50 juta. Selain itu ada juga beberapa alat untuk praktik perdukunan seperti tikar, tasbih hingga kotak yang dikenal dengan sebutan batu mustika ular. Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto berharap kepada masyarakat untuk berhati-hati karena banyak praktik penipuan dengan berbagai modus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.