Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janjikan Keluar dari Krisis Saat Pandemi, Suami Istri Tipu 3 Warga Gunungkidul hingga Rp 600 Juta

Kompas.com - 17/03/2021, 09:13 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Pasangan suami istri berinisial BW-SY asal Grobogan, Jawa Tengah, berhasil memperdaya tiga warga Gunungkidul, DI Yogyakarta senilai lebih dari Rp 600 juta.

Modusnya menggandakan uang dengan dalih membantu saat pandemi.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra mengatakan, kasus ini bermula kesulitan keuangan akibat pandemi yang dialami tiga warga Gunungkidul.

Ketiga korban mulai berkenalan dengan BW, SY, dan GA yang saat ini masih buron, warga Grobogan Jawa Tengah.

Baca juga: Produksi Garam Gunungkidul Mati Suri, Puluhan Petani Garam Pilih Jadi Buruh Bangunan

Mereka terbujuk iming-iming pelaku dapat menggandakan uang dengan jalan menarik uang gaib.

Untuk memuluskan penipuan ini, tersangka BW mengaku memiliki mustika ular sebagai sarana dalam penggandaan.

Penarikan uang gaib ini dilakukan secara bertahap dalam waktu selama 1 bulan. Sebelum mendapatkan uang yang dijanjikan, para korban diminta menransfer sejumlah uang ke pelaku.

Jumlah uang ketiganya yang diberikan ke komplotan pelaku ini sebanyak Rp 622.500.000.

"Para korban ada tiga yang semuanya berasal dari Gunungkidul. Berhubung mengalami krisis keuangan, para korban tertarik untuk menggandakan uang yang dimiliki," kata Riyan dalam jumpa pers di Mapolres Gunungkidul Selasa (16/3/2021).

BW berperan sebagai pemilik mustika ular untuk menarik uang gaib, SY berperan sebagai penerima uang transferan. Adapun GA berperan sebagai dukun dalam praktik penggandaan uang. 

Hingga batas waktu yang ditentukan. ketiga warga Gunungkidul tersebut tidak kunjung mendapatkan uang yang telah dijanjikan. Mereka berulang kali menghubungi BW, SY, maupun GA namun tidak ada jawaban. Bahkan, nomor yang biasanya digunakan tidak bisa dihubungi.

Ketiganya langsung melaporkan kasus ini ke polisi. Petugas bergerak ke lokasi dan tanggal 19 Januari 2021 lalu keduanya berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan. Dari pengakuan pelaku hasil kejahatan digunakan untuk membeli kendaraan dan kebutuhan lainnya.

"Yang kami tangkap baru pasangan suami istri BW dan SY. Sedangkan untuk GA masih buron," kata Riyan.

Baca juga: Garam Tak Laku Lagi, Buruh Angkut di Pesisir Demak Alih Profesi Cari Kepiting

Adapun barang bukti berupa dua unit mobil, satu unit sepeda motor, tiga buah smartphone dan uang tunai Rp50 juta. Selain itu ada juga beberapa alat untuk praktik perdukunan seperti tikar, tasbih hingga kotak yang dikenal dengan sebutan batu mustika ular. Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto berharap kepada masyarakat untuk berhati-hati karena banyak praktik penipuan dengan berbagai modus.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Jualan di 'Social Commerce' Resmi Dilarang | Kisah Pilu Kematian Ibu dan Anak di Kediri

[POPULER REGIONAL] Jualan di "Social Commerce" Resmi Dilarang | Kisah Pilu Kematian Ibu dan Anak di Kediri

Regional
Taman Balekambang Dikembalikan sebagai 'Kebon Rojo', Gibran Harap Bisa Dibuka untuk Umum Akhir Tahun Ini

Taman Balekambang Dikembalikan sebagai "Kebon Rojo", Gibran Harap Bisa Dibuka untuk Umum Akhir Tahun Ini

Regional
Pelanggaran Netralitas di Jateng Ranking ke-6 Saat Pilkada 2020, ASN Diminta Bijak Bermedsos

Pelanggaran Netralitas di Jateng Ranking ke-6 Saat Pilkada 2020, ASN Diminta Bijak Bermedsos

Regional
40 Pelajar Provokasi Siswa Sekolah Lain dengan Geber Motor, 3 Orang Ditangkap

40 Pelajar Provokasi Siswa Sekolah Lain dengan Geber Motor, 3 Orang Ditangkap

Regional
8 Tarian Bengkulu, Salah Satunya Tari Andun

8 Tarian Bengkulu, Salah Satunya Tari Andun

Regional
Mobil Rombongan Gubernur Riau Kecelakaan, Satu Orang Meninggal

Mobil Rombongan Gubernur Riau Kecelakaan, Satu Orang Meninggal

Regional
Bobol Dana Nasabah Rp 8,5 Miliar, Eks Pejabat Bank Himbara Dituntut 10 Tahun Penjara

Bobol Dana Nasabah Rp 8,5 Miliar, Eks Pejabat Bank Himbara Dituntut 10 Tahun Penjara

Regional
Kecewa Pelantikan Lurah, Ketua RT dan RW di Bima Segel Kelurahan

Kecewa Pelantikan Lurah, Ketua RT dan RW di Bima Segel Kelurahan

Regional
Massa Desak Wali Kota Siantar Selesaikan Konflik Petani dengan PTPN III

Massa Desak Wali Kota Siantar Selesaikan Konflik Petani dengan PTPN III

Regional
Truk Pengangkut Batu Bara Terguling di Tol Balikpapan-Samarinda, Muatannya Berserakan di Jalanan

Truk Pengangkut Batu Bara Terguling di Tol Balikpapan-Samarinda, Muatannya Berserakan di Jalanan

Regional
Pembunuh Pasutri di Kubu Raya Ditangkap, Ternyata Residivis dan Tetangga Korban

Pembunuh Pasutri di Kubu Raya Ditangkap, Ternyata Residivis dan Tetangga Korban

Regional
Jatim Borong 4 Penghargaan Peternakan, Khofifah: Semoga Peternakan Jatim Makin unggul

Jatim Borong 4 Penghargaan Peternakan, Khofifah: Semoga Peternakan Jatim Makin unggul

Regional
Bocah di Lombok Tengah Meninggal Usai Digigit Anjing Liar

Bocah di Lombok Tengah Meninggal Usai Digigit Anjing Liar

Regional
'45 Karyawan Bakal Nganggur Jika TikTok Tidak Boleh Jualan”

"45 Karyawan Bakal Nganggur Jika TikTok Tidak Boleh Jualan”

Regional
Kebakaran Hanguskan 10 Rumah di Ambon

Kebakaran Hanguskan 10 Rumah di Ambon

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com