Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diminta Bupati Hentikan Pembangunan Tembok yang Halangi Akses 4 Keluarga, Pemilik Tanah: Tak Ada yang Saya Langgar

Kompas.com - 17/03/2021, 05:30 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Persoalan pendirian bangunan permanen di Pemalang, Jawa Tengah yang dianggap menghalangi akses empat keluarga belum juga usai.

Bahkan masalah yang berlarut-larut itu membuat Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo turun tangan.

Bupati meminta pembangunan tembok yang dianggap menghalangi akses keluar masuk empat keluarga dihentikan.

Di sisi lain, pihak pemilik tanah kukuh tak ada aturan yang ia langgar dalam pendirian bangunan tersebut.

Baca juga: Bupati Pemalang Minta Pembangunan Tembok yang Halangi Akses 4 Keluarga Dihentikan

Diminta bupati hentikan pembangunan

Bupati Pemalang Jawa Tengah Mukti Agung Wibowo berbincang dengan Sukendro Pemilik tanah.Kompas.com/Ari Himawan Bupati Pemalang Jawa Tengah Mukti Agung Wibowo berbincang dengan Sukendro Pemilik tanah.
Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo mencoba menengahi persoalan tersebut dengan berkunjung dan berbincang dengan pihak keluarga Sukendro dan Suharto.

Bupati bahkan sempat melewati akses jalan setapak yang benar-benar hanya bisa dilewati oleh satu badan manusia itu.

Mukti meminta, keluarga Sukendro menghentikan pembangunan.

Alasannya, akan banyak perubahan yang terjadi termasuk desain jika ada sesuatu.

Sulit melakukan pergeseran jika tinggi dan bangunannya dibangun permanen.

"IMB akan ditinjau ulang dan otomatis kami akan gratiskan bila terjadi perubahan IMB," kata dia

Dia juga memastikan akan membantu menengahi persoalan tersebut agar segera dapat diselesaikan.

"Kami sudah mengumpulkan informasi dari kedua belah pihak. Kami siap membantu untuk win-win solution agar sama-sama enak dan cepat selesai," tandas Mukti Agung.

Baca juga: Tak Mau Bongkar Tembok meski Halangi Akses 4 Keluarga, Sukendro: Saya Membangun di Tanah Sendiri

 

Tri Budi melihat tembok rumah yang menutup akses jalan di Desa Widodaren, Pemalang Jawa Tengah.Kompas.com/Ari Himawan Tri Budi melihat tembok rumah yang menutup akses jalan di Desa Widodaren, Pemalang Jawa Tengah.
Pemilik tanah tak merasa melanggar

Mengenai pendirian bangunan, pemilik tanah Sukendro merasa tak melanggar aturan.

Sebab, ia merasa membanggun di atas tanahnya sendiri.

"Saya membangun rumah di tanah milik sendiri, ada sertifikat dan ada IMB, tidak ada yang dilanggar," kata dia.

Dia pun merasa, empat keluarga tersebut masih bisa keluar masuk dengan akses jalan yang ada.

Namun, untuk membongkar bangunan tersebut, Sukendro kukuh pada keputusan meminta ganti rugi Rp 150 juta.

"Saya juga sudah membuka jalan untuk bisa lewat jalan kaki. Sedang untuk membuka satu meter, saya tetap pada keputusan keluarga yaitu meminta ganti rugi bangunan dan immaterial Rp 150 juta, lebar satu meter panjang 25 meter," kata Sukendro.

Baca juga: Uang Miliaran di BMT Semarang Tak Bisa Diambil, Nasabah Menangis Histeris, Ini Penjelasan Pihak BMT

Mediasi sebelumnya belum menemukan titik temu

Sebelumnya, sebanyak empat keluarga merasa kesulitan keluar masuk lantaran akses menuju ke rumah mereka dibangun tembok dan bangunan permanen.

Mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Petarukan pun tidak menemukan titik temu.

Pihak pemilik tanah Sukendro mengatakan, bersedia membongkar bangunan dengan kompensasi Rp 150 juta. Sebab, mereka merasa tanah itu adalah tanah sendiri dan telah dibagi waris.

"Saya terus terang tidak ada masalah apapun diviralkan di media elektronik dan cetak. Saya membangun di situ, ini saya ada IMB dan sertifikat tanah. Saya hanya memberi 1x25 meter persegi, tapi dengan ketentuan ganti rugi tanah bangunan dan immaterial Rp 150 juta. Tapi ditawar Rp 16 juta," kata Sukendro di Mapolsek Petarukan, Sabtu (13/3/2021).

Keluarganya juga merasa keberatan lantaran persoalan ini dikait-kaitkan dengan persoalan Pilkades.

Di sisi lain, perwakilan empat keluarga Tri Budi mengaku hanya bisa membayar Rp 16,5 juta dari permintaan kompensasi Rp 150 juta.

"Ganti rugi kami memang tidak sanggup untuk membayar sebesar Rp 150 juta tersebut dan hanya bisa menawar Rp 16 juta. Permintaan maaf untuk keluarga sudah dilakukan dan melalui media TV juga cetak dan online juga telah dilakukan,” ungkap Tri Budi.

Tri Budi menjelaskan, pihak keluaga kini meminta izin pada tetangga di samping rumahnya yang bagian rumahnya dijadikan akses jalan sementara.

Jalan itu adalah pagar kandang ayam milik Amsori yang menyisakan jalan menyempit.

"Tahun depan pekarangan akan dibangun rumah oleh anak Pak Amsori. Kami inginkan permasalahan ini cepat selesai," kata dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Pekalongan, Ari Himawan Sarono | Editor : Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Regional
Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Regional
Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Regional
Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Regional
Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Regional
Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung Akan Dibuka Kembali

Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung Akan Dibuka Kembali

Regional
Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Regional
Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Regional
Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau bagi Petani

Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau bagi Petani

Regional
Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Regional
Awal Mula Temuan Kerangka Wanita di Wonogiri di Pekarangan Rumah Residivis Kasus Pembunuhan

Awal Mula Temuan Kerangka Wanita di Wonogiri di Pekarangan Rumah Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

Regional
Sindir Pemerintah, Warga 'Panen' Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Sindir Pemerintah, Warga "Panen" Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com