Setelah mendapat laporan itu, pihaknya langsung mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Kronologi Pemilik Toko Dikeroyok Anggota Pencak Silat, Pelaku Dikenakan Pasal Tipiring
Atas perbuatan yang dilakukan itu, secara akumulatif pelaku terancam hukuman 30 tahun penjara.
Sebab, pelaku disangkakan melakukan tindakan pembunuhan berencana dan kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam melakukan aksinya itu pelaku juga dalam keadaan sadar. Sehingga dapat memperberat hukumannya.
"Secara akumulatif dalam dua laporan itu ancamannya bisa di atas 30 tahun penjara," kata Fedriansah.
Penulis : Kontributor Pangkalpinang, Heru Dahnur | Editor : Farid Assifa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.