KOMPAS.com - M Sarkawi (53), warga Jebus, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, kini hanya bisa menyesali perbuatannya.
Pasalnya, ia terancam kurungan penjara lebih dari 30 tahun akibat membunuh istri dan tetangganya sendiri.
Adapun alasannya melakukan tindakan keji itu karena terbakar api cemburu.
Sebab, ia menduga istri dan tetangganya tersebut telah menjalin hubungan terlarang. Meski demikian, tudingannya itu belum pernah terbuktikan.
"Saya hanya cemburu. Dulu malam pernah bertemu di kebun tapi tak melihat langsung. Sejak itu sering cekcok sama istri," ucap Sarkawi, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Cemburu Buta, Pria Ini Bunuh Istri dan Tetangganya, Diancam 30 Tahun Penjara
Kapolres Bangka Barat, AKBP Fedriansah mengatakan, kasus pembunuhan sadis tersebut terjadi pada Minggu (14/3/2021).
Pelaku yang tak bisa membendung amarahnya setelah mencurigai korban berselingkuh lalu membabi buta menyerang dengan senjata tajam.
Kedua korban tewas itu adalah Umiati (51) yang merupakan istrinya sendiri serta Bakar (55) yang merupakan tetangganya.
Selain itu, putri kandungnya bernama Uci (21) juga diketahui mengalami luka serius akibat terkena sabetan senjata tajam dari pelaku.