Bahkan, tubuh korban sempat dibuang ke selokan di lokasi kejadian oleh sejumlah warga yang menghakiminya tersebut.
"Saat ditemukan, korban sudah dalam keadaan luka berat di sekujur tubuh. RAN akhirnya meninggal dunia, sedangkan MS masih dirawat di rumah sakit," kata Nasirwan.
Setelah dilakukan pendalaman penyelidikan, empat orang terduga pelaku berhasil diamankan polisi.
Mereka antara lain berinisial JE (27), MR (18), AG (17) dan J (18).
"Kita sudah mengamankan empat pelaku yang diduga melakukan penganiayaan itu. Saat ini sudah ditahan dan ditetapkan tersangka," kata Nasirwan.
Baca juga: Detik-detik Bocah 3 Tahun Tewas Terbakar di Dalam Rumah, Sang Ibu Histeris Minta Tolong
Para terduga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian.
Adapun ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
"Ini kan ramai yang menganiaya, nanti kita kembangkan. Apakah ada tersangka lain atau tidak, lihat nanti," kata Nasirwan.
Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Abba Gabrillin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.