SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau seluruh pengelola atau pemilik toko swalayan agar menjalankan komitmen awal saat mengajukan izin pendirian usaha.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya Wiwiek Widayati mengatakan, salah satu komitmen awal pendirian toko swalayan adalah pemilik wajib menjalin kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
"Dalam Perda Surabaya 8 Tahun 2014 Pasal 14 disebutkan bahwa toko swalayan wajib menyediakan tempat atau fasilitas bagi UMKM untuk pemasaran tanpa dipungut biaya (gratis)," kata Wiwiek saat dihubungi, Selasa (16/3/2021).
Wiwiek menyampaikan, untuk mengoptimalkan hal itu, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Bangunan Toko Swalayan Nomor 510/05905/436.7.21/2021 tertanggal 12 Maret 2021.
Baca juga: Rutan Kelas I Surabaya Over Kapasitas, 90 Napi Dipindahkan
Melalui surat pemberitahuan tersebut, pihaknya ingin melakukan pendataan ulang serta mengimbau pemilik toko swalayan agar menyesuaikan kembali tempat usaha sesuai Perda Surabaya 7 Tahun 2009 tentang Bangunan yang diubah dengan Perda 6 Tahun 2013 dan Perda Surabaya 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan.
"Pada saat kami memberikan izin kepada toko-toko swalayan, saya sampaikan (Perda) itu, dan mereka harus berkomitmen untuk memenuhi ketentuan tersebut," ujar Wiwiek.
Wiwiek menjelaskan, toko swalayan telah berkomitmen menyediakan tempat untuk pemasaran UMKM sesuai ketentuan.
Artinya, pelaku UMKM bisa meletakkan produk mereka di toko swalayan untuk pemasaran dengan ketentuan yang telah diatur tanpa dipungut biaya.
"Karena itu kami melakukan identifikasi, pendataan ulang agar semua akurat, untuk dianalisa dan diambil kebijakan berikutnya. Artinya bahwa pemkot ingin menggairahkan serta mendorong optimalisasi produk-produk UMKM," ujar dia.
Setelah diidentifikasi, kata Wiwiek, Pemkot Surabaya bisa memetakan toko swalayan mana yang menjalin kemitraan dengan UMKM.
Jika belum, Pemkot ingin melakukan penataan kembali. Pemkot juga mencarikan solusi terbaik bagi pelaku UMKM.
"Komitmen awal mereka (pemilik toko swalayan) kan memberikan fasilitas kepada UMKM di dalam (toko). Di situ ada komitmen lagi bahwa mereka tidak akan menempati lahan-lahan yang tidak semestinya. Mereka tidak akan menambah bangunan dan sebagainya, tapi ada yang beberapa melakukan hal itu," ungkap dia.
Tujuan utama pendataan yang dilakukan pemkot adalah menertibkan toko swalayan yang tak sesuai dengan Perda 6/2013 tentang Bangunan. Ini sebagaimana komitmen awal mereka saat mengajukan izin pendirian usaha.
Baca juga: Kakek Bahar Selamat Setelah Tersambar Petir, Sempat Terpental dan Sesak Napas
"Jadi kami melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Perda 6 Tahun 2013. Karena ini juga ada sangkut pautnya dengan izin usaha yang diberikan," kata dia.
Di sisi lain, pendataan yang dilakukan pemkot ini agar pemilik toko swalayan memenuhi ketentuan sesuai komitmen awal pendirian usaha yang diatur dalam Perda 8 Tahun 2014.
Salah satunya, UMKM mendapatkan fasilitas produk-produknya masuk di dalam toko swalayan secara gratis.
"Cuma kan harus ditata, mereka (UMKM) mendapatkan gratis untuk memanfaatkan ini dengan penataan yang sebaik mungkin. Kalau ditata, terus tempat parkir juga bagus, artinya pengunjung juga akan semakin banyak dan tidak akan mengganggu kepentingan yang lain," jelas Wiwiek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.