Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Toko Swalayan di Surabaya Akan Didata Ulang, Pemkot Ingatkan Komitmen Jalin Kemitraan dengan UMKM

Kompas.com - 16/03/2021, 18:18 WIB
Ghinan Salman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau seluruh pengelola atau pemilik toko swalayan agar menjalankan komitmen awal saat mengajukan izin pendirian usaha.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya Wiwiek Widayati mengatakan, salah satu komitmen awal pendirian toko swalayan adalah pemilik wajib menjalin kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

"Dalam Perda Surabaya 8 Tahun 2014 Pasal 14 disebutkan bahwa toko swalayan wajib menyediakan tempat atau fasilitas bagi UMKM untuk pemasaran tanpa dipungut biaya (gratis)," kata Wiwiek saat dihubungi, Selasa (16/3/2021).

Wiwiek menyampaikan, untuk mengoptimalkan hal itu, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Bangunan Toko Swalayan Nomor 510/05905/436.7.21/2021 tertanggal 12 Maret 2021.

Baca juga: Rutan Kelas I Surabaya Over Kapasitas, 90 Napi Dipindahkan

Melalui surat pemberitahuan tersebut, pihaknya ingin melakukan pendataan ulang serta mengimbau pemilik toko swalayan agar menyesuaikan kembali tempat usaha sesuai Perda Surabaya 7 Tahun 2009 tentang Bangunan yang diubah dengan Perda 6 Tahun 2013 dan Perda Surabaya 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan.

"Pada saat kami memberikan izin kepada toko-toko swalayan, saya sampaikan (Perda) itu, dan mereka harus berkomitmen untuk memenuhi ketentuan tersebut," ujar Wiwiek.

Wiwiek menjelaskan, toko swalayan telah berkomitmen menyediakan tempat untuk pemasaran UMKM sesuai ketentuan.

Artinya, pelaku UMKM bisa meletakkan produk mereka di toko swalayan untuk pemasaran dengan ketentuan yang telah diatur tanpa dipungut biaya.

"Karena itu kami melakukan identifikasi, pendataan ulang agar semua akurat, untuk dianalisa dan diambil kebijakan berikutnya. Artinya bahwa pemkot ingin menggairahkan serta mendorong optimalisasi produk-produk UMKM," ujar dia.

 

Setelah diidentifikasi, kata Wiwiek, Pemkot Surabaya bisa memetakan toko swalayan mana yang menjalin kemitraan dengan UMKM.

Jika belum, Pemkot ingin melakukan penataan kembali. Pemkot juga mencarikan solusi terbaik bagi pelaku UMKM.

"Komitmen awal mereka (pemilik toko swalayan) kan memberikan fasilitas kepada UMKM di dalam (toko). Di situ ada komitmen lagi bahwa mereka tidak akan menempati lahan-lahan yang tidak semestinya. Mereka tidak akan menambah bangunan dan sebagainya, tapi ada yang beberapa melakukan hal itu," ungkap dia.

Tujuan utama pendataan yang dilakukan pemkot adalah menertibkan toko swalayan yang tak sesuai dengan Perda 6/2013 tentang Bangunan. Ini sebagaimana komitmen awal mereka saat mengajukan izin pendirian usaha.

Baca juga: Kakek Bahar Selamat Setelah Tersambar Petir, Sempat Terpental dan Sesak Napas

"Jadi kami melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Perda 6 Tahun 2013. Karena ini juga ada sangkut pautnya dengan izin usaha yang diberikan," kata dia.

Di sisi lain, pendataan yang dilakukan pemkot ini agar pemilik toko swalayan memenuhi ketentuan sesuai komitmen awal pendirian usaha yang diatur dalam Perda 8 Tahun 2014.

Salah satunya, UMKM mendapatkan fasilitas produk-produknya masuk di dalam toko swalayan secara gratis.

"Cuma kan harus ditata, mereka (UMKM) mendapatkan gratis untuk memanfaatkan ini dengan penataan yang sebaik mungkin. Kalau ditata, terus tempat parkir juga bagus, artinya pengunjung juga akan semakin banyak dan tidak akan mengganggu kepentingan yang lain," jelas Wiwiek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com