Setelah diidentifikasi, kata Wiwiek, Pemkot Surabaya bisa memetakan toko swalayan mana yang menjalin kemitraan dengan UMKM.
Jika belum, Pemkot ingin melakukan penataan kembali. Pemkot juga mencarikan solusi terbaik bagi pelaku UMKM.
"Komitmen awal mereka (pemilik toko swalayan) kan memberikan fasilitas kepada UMKM di dalam (toko). Di situ ada komitmen lagi bahwa mereka tidak akan menempati lahan-lahan yang tidak semestinya. Mereka tidak akan menambah bangunan dan sebagainya, tapi ada yang beberapa melakukan hal itu," ungkap dia.
Tujuan utama pendataan yang dilakukan pemkot adalah menertibkan toko swalayan yang tak sesuai dengan Perda 6/2013 tentang Bangunan. Ini sebagaimana komitmen awal mereka saat mengajukan izin pendirian usaha.
Baca juga: Kakek Bahar Selamat Setelah Tersambar Petir, Sempat Terpental dan Sesak Napas
"Jadi kami melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Perda 6 Tahun 2013. Karena ini juga ada sangkut pautnya dengan izin usaha yang diberikan," kata dia.
Di sisi lain, pendataan yang dilakukan pemkot ini agar pemilik toko swalayan memenuhi ketentuan sesuai komitmen awal pendirian usaha yang diatur dalam Perda 8 Tahun 2014.
Salah satunya, UMKM mendapatkan fasilitas produk-produknya masuk di dalam toko swalayan secara gratis.
"Cuma kan harus ditata, mereka (UMKM) mendapatkan gratis untuk memanfaatkan ini dengan penataan yang sebaik mungkin. Kalau ditata, terus tempat parkir juga bagus, artinya pengunjung juga akan semakin banyak dan tidak akan mengganggu kepentingan yang lain," jelas Wiwiek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.