SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau seluruh pengelola atau pemilik toko swalayan agar menjalankan komitmen awal saat mengajukan izin pendirian usaha.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya Wiwiek Widayati mengatakan, salah satu komitmen awal pendirian toko swalayan adalah pemilik wajib menjalin kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
"Dalam Perda Surabaya 8 Tahun 2014 Pasal 14 disebutkan bahwa toko swalayan wajib menyediakan tempat atau fasilitas bagi UMKM untuk pemasaran tanpa dipungut biaya (gratis)," kata Wiwiek saat dihubungi, Selasa (16/3/2021).
Wiwiek menyampaikan, untuk mengoptimalkan hal itu, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Bangunan Toko Swalayan Nomor 510/05905/436.7.21/2021 tertanggal 12 Maret 2021.
Baca juga: Rutan Kelas I Surabaya Over Kapasitas, 90 Napi Dipindahkan
Melalui surat pemberitahuan tersebut, pihaknya ingin melakukan pendataan ulang serta mengimbau pemilik toko swalayan agar menyesuaikan kembali tempat usaha sesuai Perda Surabaya 7 Tahun 2009 tentang Bangunan yang diubah dengan Perda 6 Tahun 2013 dan Perda Surabaya 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan.
"Pada saat kami memberikan izin kepada toko-toko swalayan, saya sampaikan (Perda) itu, dan mereka harus berkomitmen untuk memenuhi ketentuan tersebut," ujar Wiwiek.
Wiwiek menjelaskan, toko swalayan telah berkomitmen menyediakan tempat untuk pemasaran UMKM sesuai ketentuan.
Artinya, pelaku UMKM bisa meletakkan produk mereka di toko swalayan untuk pemasaran dengan ketentuan yang telah diatur tanpa dipungut biaya.
"Karena itu kami melakukan identifikasi, pendataan ulang agar semua akurat, untuk dianalisa dan diambil kebijakan berikutnya. Artinya bahwa pemkot ingin menggairahkan serta mendorong optimalisasi produk-produk UMKM," ujar dia.