Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nenek yang Lempar Sampah ke Mulut Kuda Nil Jadi Tersangka, Polisi Sebut agar Jera

Kompas.com - 16/03/2021, 15:41 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Kasus video viral pengunjung lempar sampah ke mulut kuda nil di area Safari Journey, Taman Safari Indonesia (TSI), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru.

Kepolisian Resor Bogor telah memeriksa sejumlah saksi, pelapor beserta alat bukti untuk bahan penyidikan.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui duduk permasalahan kasus pelemparan sampah ke mulut kuda nil.

"Semua saksi sudah diperiksa, mulai dari orang yang memviralkan video beserta bagian penjaga TSI. Jadi yang melempar itu kita proses," kata Harun saat ditemui usai konfrensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Sederet Fakta Mulut Kuda Nil Dilempar Sampah Plastik oleh Seorang Nenek, Video Viral hingga Diproses Hukum

Harun menyebut bahwa saat diperiksa, pengunjung berinisial K (56) mengakui telah melempar sampah botol plastik dan tisu ke mulut kuda nil.

Bukti rekaman CCTV, tegas Harun, membenarkan video viral mobil berpelat D 1581 VN melempar sampah di area Safari Journey.

Terbukti bahwa dari dalam mobil tersebut ada pelemparan sampah botol bekas air mineral ke mulut kuda nil yang sedang dalam keadaan menganga.

"Dari alat bukti CCTV itu mobilnya ngelewatin kuda nil, kelihatan ada lemparan, kalau orangnya enggak kelihatan karena jauh. Tapi nenek K ini juga sudah mengakui (melempar sampah) kok," ungkap Harun.

Menurut Harun, polisi masih menggunakan pasal tindak pidana ringan (tipiring) 302 KUHP tentang Penganiayaan terhadap Binatang dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara.

Sebab, kata dia, kasus seperti ini sudah terjadi dua kali setelah sebelumnya ada pengunjung yang mencekoki miras ke mulut kuda nil di lokasi yang sama tahun 2017.

"Kalau kita lihat dari video itu ada tindakan masyarakat yang salah, menganiaya hewan seperti itu enggak bener juga. Jadi biar jera aja karena ini kasus kedua kali setelah kasus miras waktu itu," ucap dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Handreas Ardian menegaskan bahwa nenek K yang merupakan warga Kecamatan Rancaekek, Bandung, Jawa Barat, ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Wanita paruh baya ini terbukti melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan berdasarkan pemeriksaan saksi, pelapor, dan terlapor.

"Iya benar sudah jadi tersangka," tegas Handreas kepada Kompas.com.

Baca juga: Nenek 65 Tahun Tak Sengaja Melempar Sampah ke Mulut Kuda Nil, Kembali ke Taman Safari untuk Minta Maaf

Sebelumnya diberitakan, seekor kuda nil nyaris menelan sampah botol plastik dari pengunjung Taman Safari Indonesia (TSI) Puncak Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (7/3/2021) sore.

Dalam beberapa video yang viral, tampak botol plastik bekas mineral warna biru itu bahkan sudah berada di cengkeram rahang kuda nil tersebut.

Beruntung, kuda nil jenis hippopotamus amphibius asal Afrika itu langsung memuntahkannya setelah dilakukan conditioning oleh perawat satwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com