Kemudian, GTT langsung membawa truk itu.
Sedangkan, kedua korban dipindahkan ke mobil Xenia dan diturunkan di depan PT Garuda Food, sekitar 5 kilometer dari lokasi pembegalan.
Usai menurunkan korban, Ipda YML dan Bripka HDR menuju rumah GTT.
Di rumah itu sudah ada HEN yang merupakan mantan Brimob dan FA, seorang warga Desa Kaliasin.
Kelimanya menyepakati akan menjual truk itu di daerah Lampung Utara.
Keesokan harinya, EWN yang merupakan petugas Dinas Perhubungan Bandar Lampung datang ke rumah GTT dan mengatakan ingin membantu menjual truk hasil begal itu.
Dalam perjalanan menuju Lampung Utara, keenam pelaku ini singgah di Desa Masgar, Tegineneng, untuk bertemu SAL dan AR, warga Tegineneng yang menjadi perantara.
Begitu sampai di Lampung Utara, kedelapan pelaku bertemu dengan HTM di lapak jual beli singkong di Desa Pekurun.
Adapun HTM adalah seorang anggota DPRD Lampung Utara.
Dari negosiasi, disepakati truk itu dijual seharga Rp 42,5 juta, dengan pembayaran tunai Rp 5 juta dan sisanya Rp 37,5 juta ditransfer ke rekening EWN.
Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.