Truk dijual ke anggota DPRD
Kronologi perampokan itu berawal saat korban melintas di lokasi kejadian sambil mengendarai truk pengangkut kompos itu. Pada saat itu, korban sedang bersama anak bosnya, MRC (10).
Kemudian, Ipda YML, Bripka HDR, dan GTT alias Yanto yang mengendarai minibus mencegat korban dan mengatakan bahwa truk itu bermasalah dengan pihak leasing.
Pelaku GTT langsung membawa truk itu.
Sedangkan korban dan MRC dipindahkan ke mobil Xenia dan diturunkan di depan PT Garuda Food, sekitar 5 kilometer dari lokasi perampokan.
Usai menurunkan korban, YML dan HDR menuju rumah GTT.
Di rumah itu sudah ada HEN dan FA. Kelimanya menyepakati akan menjual truk itu di daerah Lampung Utara.
Keesokan harinya, EWN datang ke rumah GTT dan mengatakan ingin membantu menjual truk hasil membegal itu.
Dalam perjalanan menuju Lampung Utara, keenam pelaku ini singgah di Desa Masgar, Tegineneng, untuk bertemu SAL dan AR yang menjadi perantara.
Begitu sampai di Lampung Utara, kedelapan pelaku bertemu dengan HTM di lapak jual beli singkong di Desa Pekurun.
Dari negosiasi, disepakati truk itu dijual seharga Rp 42,5 juta, dengan pembayaran tunai Rp 5 juta dan sisanya Rp 37,5 juta ditransfer ke rekening EWN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.