Pemadaman api
Selain penegakan hukum, kepolisian bersama tim satgas masih berjibaku memadamkan api karhutla dibeberapa titik.
Seperti di Kabupaten Pelalawan, Siak, Kepulauan Meranti dan Bengkalis.
"Tim masih berupaya memadamkan titik api. Namun, saat ini sebagian besar api di permukaan sudah berhasil dipadamkan dan tinggal pendinginan," ujar Agung.
Baca juga: Gara-gara Pengendara Motor Asal Teriak Maling, Sopir Tak Bersalah Tewas Diamuk Massa
Agung mengatakan, para pelaku pembakar lahan akan dijerat dengan pasal berlapis.
Pertama, Pasal 108 jo Pasal 69 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Kedua, Pasal 108 jo Pasal 56 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Ancamannya penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Ketiga, Pasal 78 ayat 3 jo Pasal 50 ayat 3 huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.