PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menangkap sembilan orang pelaku pembakar hutan dan lahan (karhutla).
Para pelaku ditangkap berasal dari berbagai kasus yang terjadi di sejumlah daerah di Riau.
Polda Riau memperlihatkan sembilan pelaku karhutla pada apel gelar pasukan kesiapsiagaan penanggulangan karhutla di halaman Kantor Gubernur Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (16/3/2021).
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, sembilan pelaku karhutla ini ditangkap sejak Januari hingga Maret 2021.
Baca juga: Polda Riau Tangkap Tangan Sekcam yang Memeras Warga Saat Urus SKGR
"Hingga saat ini, kita telah menangkap 9 pelaku karhutla. Semuanya pelaku perorangan. Tidak ada yang dari korporasi atau perusahaan," kata Agung saat diwawancarai Kompas.com, Selasa.
Dia merincikan, pelaku karhutla ditangkap Polres Kepulauan Meranti 1 orang; Polres Bengkalis 3 orang; dan Polres Dumai 2 orang.
Kemudian, Polres Kampar, Polres Indragiri Hilir dan Polres Pelalawan masing-masing 1 pelaku.
Melibatkan ahli dan akademisi
Agung menjelaskan, untuk mengungkap kasus karhutla ini, pihaknya melibatkan beberapa saksi ahli, yakni ahli bidang kebakaran hutan dan lahan Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo.
Kemudian ahli perkebunan Dinas Perkebunan Riau Amrizal dan ahli kerusakan lingkungan IPB Basuki Wasis.
Berikutnya ahli planologi kehutanan UPT KPH Bagansiapiapi Rokan Hilir, Yahya T Sebastian dan ahli lainnya.
Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 15 Maret 2021
Menurut Agung, sembilan pelaku karhutla yang ditangkap melakukan pembersihan lahan dengan cara menebas semak belukar.
"Setelah ditebas, kemudian dibiarkan hingga kering hingga selanjutnya dilakukan pembakaran. Pembakaran dilakukan agar mempercepat proses pembersihan lahan milik para tersangka," tutur Agung.
Agung menyebutkan, salah satu kasus karhutla yang masih diselidiki yakni di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
"Saat ini dalam proses pemenuhan alat bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," sebut Agung.
Ia menegaskan, Polda Riau menyatakan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas bagi pelaku karhutla, baik perorangan maupun korporasi.