KOMPAS.com - Nasib naas dialami seorang sopir mobil Avanza berinisial RAN (38), ia harus tewas setelah dikeroyok massa setelah diteriaki maling usai menyenggol sepeda motor.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Minggu (14/3/2021).
Bukan hanya RAN yang menjadi korban pengeroyokan, rekannya MS (33), yang merupakan penumpang Avanza tak luput dari amukan massa.
Korban tewas setelah mengalami luka di sekujur tubuh, sementara MS saat ini masih dirawat di rumah sakit setelah mengalami luka dan nyawanya bisa diselamatkan.
Usai kejadian itu, polisi pun melakukan penyilidikan hingga akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Ardiansyah Rolindo mengatakan, kejadian berawal saat mobil Avanza yang dikemudian korban menyenggol sepeda motor di lokasi.
Setelah menyenggol, lanjut Ardiansyah, korban turun dari mobil dan melihat kondisi pemotor.
Namun, saat akan masuk ke dalam mobil, pengemudi motor langsung meneriaki korban maling.
Warga yang mendengar itu, lansgung mengejar dan menganiaya korban dengan cara memukul dan menginjaknya.
"Korban mengalami luka-luka di tubuhnya. Korban RAN mengalami luka berat dan kemudian dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawanya tidak tertolong," kata Ardiansyah yang dihubungi Kompas.com, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Kronologi Sopir Avanza Tewas Diamuk Massa akibat Diteriaki Maling Pemotor yang Tersenggol
Kata Ardiansyah, korban dan rekannya MS merupakan pekerja pemasang kameran Closed Circuit Television (CCTV).
Saat peristiwa itu terjadi, mereka hendak ke Bukittinggi.
"Mereka orang baik-baik bekerja sebagai pemasang CCTV dan hendak ke Bukittinggi," katanya.
Masih dikatakan Ardiansyah, mereka diamuk massa setelah diteriaki maling oleh pengendara motor.
"Padahal mereka bukan maling," ungkapnya.
Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus penganiayaan sopir Avanza.
Keempat pelaku yakni JE (27), MR (1), AG (17), dan J (18).
"Kita sudah mengamankan empat pelaku yang diduga melakukan penganiayaan itu. Saat ini sudah ditahan dan ditetapkan tersangka," kata Kapolsek 2x11 Enam Lingkung AKP Nasirwan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/3/2021).
Kata Nasirwan, mereka merupakan orang yang melakukan pemukulan terhadap korban.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian dan teracam tujuh tahun penjara.
Baca juga: Sopir Avanza Diteriaki Maling dan Dianiaya hingga Tewas, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Kata Nasirwan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Sebab, saat peristiwa itu terjadi banyak yang melakukan penganiayaan terhadap korban.
Saat ini, lanjut Nasirwan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus.
"Ini kan ramai yang menganiaya, nanti kita kembangkan. Apakah ada tersangka lain atau tidak, lihat nanti," ungkapnya.
Baca juga: Cerita di Balik Tabungan Nasabah di BMT Semarang Tak Bisa Diambil
Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Farid Assifa, Abba Gabrillin, Aprilia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.