"Mereka orang baik-baik bekerja sebagai pemasang CCTV dan hendak ke Bukittinggi," katanya.
Masih dikatakan Ardiansyah, mereka diamuk massa setelah diteriaki maling oleh pengendara motor.
"Padahal mereka bukan maling," ungkapnya.
Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus penganiayaan sopir Avanza.
Keempat pelaku yakni JE (27), MR (1), AG (17), dan J (18).
"Kita sudah mengamankan empat pelaku yang diduga melakukan penganiayaan itu. Saat ini sudah ditahan dan ditetapkan tersangka," kata Kapolsek 2x11 Enam Lingkung AKP Nasirwan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/3/2021).
Kata Nasirwan, mereka merupakan orang yang melakukan pemukulan terhadap korban.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian dan teracam tujuh tahun penjara.
Baca juga: Sopir Avanza Diteriaki Maling dan Dianiaya hingga Tewas, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Kata Nasirwan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Sebab, saat peristiwa itu terjadi banyak yang melakukan penganiayaan terhadap korban.
Saat ini, lanjut Nasirwan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus.
"Ini kan ramai yang menganiaya, nanti kita kembangkan. Apakah ada tersangka lain atau tidak, lihat nanti," ungkapnya.
Baca juga: Cerita di Balik Tabungan Nasabah di BMT Semarang Tak Bisa Diambil
Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Farid Assifa, Abba Gabrillin, Aprilia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.