KOMPAS.com - Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membebarkan alasan penangkapan seorang pemuda berinisial AM terkait ujaran kebencian kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, AM ditangkap karena tidak ada niatan baik untuk menghapus unggahan komentar setelah diperingatkan melalui direct message (DM).
"Yang bersangkutan sudah meminta maaf tidak akan mengulangi perbuatannya," katanya Senin (15/3/2021).
Baca juga: Tak Bisa Ambil Uang di Tabungan, BMT Taruna Sejahtera Disomasi, Nasabah: Kami Hanya Diberi Janji
"Seperti kita ketahui Kepala Daerah (Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta) dipilih secara langsung oleh warga masyarakat Surakarta yang mempunyai hak pilih melalui mekanisme, tahapan dan proses Pilkada," sambung dia.
AM mengomentari akun Instagram @garudarevolituon soal keinginan Gibran agar semifinal dan final Piala Menpora di Stadion Manahan Solo.
"Tahu apa dia tentang sepak bola, taunya cuma dikasih jabatan saja," tulis AM.
Baca juga: Unggah Komentar Hina Gibran, Pemuda Ini Ditangkap Polisi di Solo
tim virtual police merupakan tindak lanjut dari implementasi program prioritas Kapolri dan Instruksi Kapolri yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/2/11/2021.
Hal tersebut untuk memastikan penegakan hukum yang berkeadilan dengan cara mengedepankan edukasi dan langkah persuasif dalam menangani perkara berkaitan dengan UU ITE.
"Pendekatan restorative justice kita kedepankan dalam penanganannya. Dan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pengguna medsos lainnya agar bijak dalam bermedsos," kata dia.
Baca juga: Gibran Sidak ke Rutan Solo, Soroti soal Over Kapasitas Warga Binaan
Dalam bekerja, tim virtual police bekerja sama dengan ahli ITE untuk mengonfirmasi semua unggahan pengguna media sosial.
(Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.