Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Jasa Pemalsu Registrasi SIM Card, Beli Data Kependudukan Rp 200 per Identitas

Kompas.com - 16/03/2021, 09:33 WIB
Zakarias Demon Daton,
Khairina

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Praktik jasa pemalsu registrasi SIM card salah satu provider ternama menggunakan identitas orang lain diungkap polisi di Samarinda, Kalimantan Timur.

Dua pelaku berinisial JS (37) dan AF (21) diamankan tim Satreskrim Polresta Samarinda beserta barang bukti 65.400 keping SIM card, Senin (8/3/2021) lalu.

"Sebanyak 55.300 keping sudah teregistrasi dan 10.100 keping belum teregistrasi (akan teregistrasi)," ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah melalui keterangan tertulis, Senin (15/3/2021).

Baca juga: Pembeli Tanah di Pulau Lantigiang Selayar Jadi Tersangka, Ini Kata Pengacara
Terbongkarnya praktik jasa registrasi bodong ini, kata Yuliansyah, bermula dari laporan warga mengarah ke salah satu konter ponsel seluler di Kelurahan Sidodadi, Samarinda, yang sengaja memanipulasi data kependudukan (KTP).

Informasi tersebut kemudian ditelusuri tim eksus Satreskrim Polresta Samarinda dan berhasil menemukan adanya dugaan tindak pidana pemalsu data identitas orang lain.

Menurut keterangan pelaku, kata Yuliansyah, data kependudukan yang ia gunakan untuk registrasi dibeli secara online dengan harga Rp 200 per satu identitas.

"Aksi mereka cukup lama sejak 2018. Jadi kemungkinan sudah sangat banyak SIM card yang diregistrasi pakai data orang lain tersebar dan terjual," jelas dia.

Baca juga: Tak Mau Bongkar Tembok meski Halangi Akses 4 Keluarga, Sukendro: Saya Membangun di Tanah Sendiri

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku ini memberi atau menerima jasa registrasi bodong dari konter-konter penjual SIM card.

Oleh karena itu, kata Yuliansyah, pihaknya akan menelusuri keterlibatan pihak lain dalam praktik manipulasi data pribadi ini.

"Ini masih kami dalami, apakah ada keterlibatan dari provider. Yang jelas mereka akan kami undang untuk dimintai keterangan," jelas dia.

Dua pelaku yang diamankan telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 51 Jo Pasal 35 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 94 Jo Pasal 77 UU 24/2013 tentang Perubahan Atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Regional
Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Profil Gunung Ruang, dari Lokasi hingga Sejarah Erupsi

Profil Gunung Ruang, dari Lokasi hingga Sejarah Erupsi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com