KOMPAS.com - Ainun Jariyah (40), warga Mojokerto, Jawa Timur, sakit hati rumah gono-gini ditempati mantan suaminya Kasnan (50) dan istri baru.
Ainun akhirnya memutuskan rumah tersebut dibongkar karena Kasnan tidak sanggup memberikan kompensasi Rp 30 juta jika tidak meninggalkan rumah tersebut.
Dia mengakui ide merobohkan rumah muncul dari pemikirannya karena didasari rasa kesal atas perbuatan mantan suaminya itu.
Ainun menyewa 10 orang dengan biaya Rp 5 juta untuk merobohkan rumah tersebut.
"Soalnya hati saya marah tidak keruan dibuat sakit hati, 20 tahun itu saya memendam itu, kok enak saya yang buat (rumah) kini ditinggali sama istrinya yang sekarang," ungkap Ainun, di Balai Desa Trowulan, seperti dilansir dari Surya.co.id, Senin (15/3/2021).
Dia meminta kompensasi sesuai hak harta gono-gini lantaran dia ikut membiayai pembangunan rumah dari penghasilan bekerja sebagai penjahit kala itu.
Ia mengklaim sudah berkali-kali mengingatkan agar mantan suaminya itu meninggalkan rumah yang menjadi hak anaknya.
Berdasarkan pengakuan Ainun, selaku pihak kedua, pembongkaran rumah itu sudah sesuai kesepakatan bersama dengan pihak pertama mantan suaminya.
Hal itu tertuang dalam surat perjanjian disertai tanda tangan dan stempel dari Kepala Desa Trowulan pada Rabu 10 Maret 2021.
Rencananya, hasil pembongkaran rumah akan dibagi dua, namun dia menolaknya.
"Saya tidak mau (hasil pembongkaran rumah, Red), panas enggak mau saya," ucap Ainun.
AM (23), putri Ainun menuturkan, sebenarnya ia merasa kasihan melihat kondisi ayahnya yang kini tinggal bersama istri dan anak dari pernikahan ketiga.
"Ya sebenarnya kasihan, tapi kalau bangunan rumah masih berdiri saya juga bingung kan soalnya dari pihak ibu juga tidak terima kalau masih ada bangunan," ujar dia.
Permasalahan ibunya dengan ayahnya terkait pembagian hak rumah harta gono-gini memang dimediasi oleh Pemdes Trowulan untuk mengantisipasi adanya pertikaian.
Pembongkaran rumah itu terpaksa dilakukan lantaran negosiasi gagal.
"Bapak saya tidak sanggup membayar Rp 30 juta itu tadi alasannya karena tidak punya uang. Padahal, diberi waktu selama lima tahun," kata AM.
Solusinya, jika dahulu tidak ada bangunan, maka seharusnya juga tidak ada bangunan lagi. Sehingga, sesuai kesepakatan bersama bangunan rumah dibongkar.
Rumah itu berdiri di tanah warisan dari keluarga Kasnan yang belum dibagi.
"Jadi, dihitung bangunan rumah saja Rp 60 juta, dibagi dua yang masing-masing Rp 30 juta," ujar dia.
Sementara itu, Kasnan mengatakan permasalahan ini muncul Ainun meminta jatah pembagian rumah satu-satunya yang merupakan harta gono-gini usai mereka bercerai sekitar 20 tahun silam.
Mantan istri meminta uang Rp 30 juta dari separuh nominal harga jual rumah tersebut.