PEMALANG, KOMPAS.com - Bupati Pemalang Jawa Tengah Mukti Agung Wibowo melakukan inspeksi mendadak alias sidak ke Desa Widodaren, Kabupaten Pemalang Jawa Tengah, Senin (15/3/2021).
Bupati berbincang dengan pihak dari keluarga Sukendro maupun keluarga Suharto terkait lokasi tembok bangunan yang dipermasalahkan.
Bupati sempat melewati akses jalan setapak yang benar-benar hanya bisa dilewati oleh satu badan manusia yang sempat ditutup dan baru dibuka.
Baca juga: Pemilik Tanah yang Tutup Akses Jalan dengan Tembok Melunak, Musyawarah dengan 3 Anaknya
Mukti Agung mengatakan, pihaknya akan segera mengkaji permasalahan yang dialami empat kepala keluarga yang akses jalannya terisolasi karena pembangunan tembok rumah milik Sukendro.
"Kami sudah mengumpulkan informasi dari kedua belah pihak. Kami siap membantu untuk win-win solution agar sama-sama enak dan cepat selesai," kata Mukti Agung.
Terkait bangunan yang terlanjur sudah berdiri yang dianggap menutup akses jalan, bupati meminta Sukendro menghentikan pembangunan.
Menurutnya, kalau tidak dihentikan, nantinya banyak perubahan termasuk desain, jika ada pergeseran nanti sulit, apalagi kalau sampai tinggi dan bangunannya permanen.
"IMB akan ditinjau ulang dan otomatis kami akan gratiskan bila terjadi perubahan IMB," lanjut dia.
Agung menegaskan pihaknya akan mengkaji permasalahan tersebut dan nantinya akan diberi solusi.
"Harapannya semua bisa menerima dan solusi yang ditawarkan menjadi solusi yang bisa diterima semua," jelas dia.
Baca juga: Akses Jalan Ditembok, 4 Keluarga Terisolasi, Terpaksa Memutar Lewat Saluran Air
Pihak pemilik tanah, Sukendro menyebutkan, pihaknya sudah membuat akses jalan setapak meski hanya untuk pejalan kaki.
Dia belum bersedia memberikan jalan selebar satu meter sepanjang 25 meter dan tetap pada pendirian, meminta uang ganti rugi bangunan dan imaterial total Rp 150 juta .
“Saya membangun rumah di tanah milik sendiri, ada sertifikat dan ada IMB , tidak ada yang dilanggar. Saya juga sudah membuka jalan untuk bisa lewat jalan kaki . Sedang untuk mebuka satu meter, saya tetap pada keputusan keluarga yaitu minta ganti rugi bangunan dan immaterial Rp 150 juta, lebar satu meter panjang 25 meter,” jelas Sukendro.
Sementara Tri Budi anak dari Suharto mengungkapkan berterima kasih atas kehadiran Bupati Pemalang dan berharap ada solusi atas permasalahan tersebut.