Kapolresta Pontianak Kombes Pol Leo Joko Triwibowo mengatakan, kedua orang tersebut berperan sebagai penerima sabu yang dibawa tersangka MS dari wilayah perbatasan. Sabu tersebut, diduga akan dijual kembali di Pontianak.
“Jadi, CU ini memesan sabu seberat 1,1 kilogram dari perbatasan. Sabu tersebut kemudian dibawa oleh MS ke Pontianan untuk diserahkan kepada SW dan IR, yang merupakan istri dan adik CU,” kata Leo kepada wartawan, Senin (15/3/2021).
Menurut Leo, sabu tersebut berasal dari Malaysia. Dibawa masuk ke Indonesia melalui perbatasan di Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar. Hasil pemeriksaan sementara, ini sudah keempat kalinya.
“Asal sabu ini dari Malaysia, masuk dari Entikong, lalu dibawa ke Pontianak. Informasinya sudah 4 kali. Tapi masih harus kita pastikan,” ujar Leo.
Kendati demikian, lanjut Leo, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Pontianak untuk pemeriksaan terhadap CU.
“Kita masih akan berkoordinasi dengan pihak Lapas, apakah kita ke sana untuk memeriksa atau CU yang dibawa ke Mapolresta Pontianak,” terang Leo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.