MANADO, KOMPAS.com- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado, Sulawesi Utara, menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam pemalsuan hasil pemeriksaan swab test antigen.
Mereka adalah ID, pegawai salah satu laboratorium milik pemerintah, dan SR, pegawai salah satu maskapai penerbangan.
Pemalsuan yang mereka lakukan terungkap setelah ditemukan surat hasil swab test antigen seorang penumpang pesawat dari Manado pada Jumat (12/3/2021).
Baca juga: Palsukan STNK hingga Surat Keterangan Bebas Covid-19, IRT di Makassar Pasang Tarif hingga Rp 150.000
Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Tommy Aruan mengatakan, dua orang itu ditangkap di kawasan Boulevard Manado.
"Di sana kita juga mendapati dua orang oknum yang diduga memalsukan keterangan swab antigen tersebut," kata Tommy saat dikonfirmasi, Senin (15/3/2021).
Di sana, polisi juga menemukan sejumlah bukti pemalsuan surat hasil pemeriksaan swab test antigen.
"Di antaranya surat yang sudah diterbitkan di mana hasilnya dinyatakan negatif dan juga tes swab yang diambil dari pada salah satu calon penumpang maskapai tersebut," sebut Tommy.
Menurut Tommy, dua orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Makassar Palsukan Dokumen, Termasuk Surat Keterangan Bebas Covid-19
Mereka bakal dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 93 Undang-undang Karantina Kesehatan.
Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun.
"Kepada pelaku kita belum melakukan penahanan tapi kita lakukan wajib lapor, dan kita juga koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 terhadap pelaku. Sudah tidak dilakukan penugasan untuk pemeriksaan-pemeriksaan terkait dengan pengambilan sampel swab antigen terhadap masyarakat," ujar Tommy.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.