Dilansir dari TribunParepare, keenam tersangka diancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Kata Zulpan, mereka tidak ditahan.
Para tersangka dikenakan wajib lapor dan harus memenuhi kewajibannya ketika polisi meminta pemeriksaann.
Namun, Zulpan menegaskan kasus ini tetap dilanjutkan ke pengadilan.
Kasus ini mulanya terbongkar setelah ada warga yang melapor ke polisi.
Baca juga: Makam Pasien Covid-19 Dibongkar, Jenazah Raib, Hanya Sisakan Peti Mati
Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus ini pada Jumat (12/3/2021).
Olah tempat kejadian perkara (TKP) pun telah dilaksanakan.
"Kita telah melalukan olah TKP, dan juga telah menyita sejumlah barang bukti di kuburan termasuk sandal jepit yang ada dalam kuburan terbongkar itu," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Parepare Iptu Asian Sihombing.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pinrang, Syuddin Syamsuddin | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief), TribunParepare.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.