Pelaku ditangkap
Petugas yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan hingga pelaku akhirnya ditangkap di Pantai Menganti, Kebumen, pada Senin (8/3/2021).
Saat ditangkap polisi, pelaku sedang bersama wanita lain.
Kepada polisi, TE mengaku hanya lulusan SD. Sementara pekerjaanya sebagai chef di hotel adalah fiktif.
Baca juga: Terungkap, Ini Motif 6 Tersangka Pembongkaran Makam Pasien Covid-19 di Parepare
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Kebumen.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca juga: Oknum ASN Dishub Diduga Aniaya Pegawai Koperasi, Ini Kata Polisi
(Penulis Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.