Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senyum Mengembang di Wajah Isma, Dia dan Bayinya Akhirnya Bebas dari Penjara

Kompas.com - 15/03/2021, 14:41 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Sebuah senyum terkembang dari wajah Isma Khaira (32).

Sambil menggendong bayinya yang berusia tujuh bulan, ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantunya.

“Saya senang sekali. Terima kasih semua orang yang telah membantu saya,” tuturnya.

Isma patut berbahagia. Kini, dia dan bayinya bisa bernapas lega. Tak ada lagi jeruji besi yang menghalangi.

Beberapa waktu sebelumnya, Isma harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.

Dia masuk hotel prodeo lantaran tersandung Undang-Undang Informasi dan Traksaksi Elektronik (UU ITE).

Pada 8 Februari 2021 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon memvonisnya dengan tiga bulan kurungan.

Isma bersama bayinya bebas dari penjara pada Minggu (14/3/2021).

Baca juga: Ibu yang Dipenjara Bersama Bayi Akhirnya Dibebaskan

Mendapat asimilasi

Ilustrasi bebasFreepik Ilustrasi bebas

Ia bebas setelah mendapat asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sebelumnya, Isma juga sudah menjalani hukuman sebagai tahanan kota di rumahnya selama 21 hari.

Ibu dari empat anak ini berjanji tidak akan melakukan pelanggaran hukum selama masa asimilasi.

“Saya pastikan, saya akan patuh pada aturan asimilasi,” ujarnya.

Bebasnya Isma dan bayinya ini disambut bahagia bercampur haru oleh keluarganya.

Seluruh keluarganya hadir di lapas untuk menjemputnya.

Sebagian membawa bantal dan tikar milik Isma selama di Lapas untuk dibawa pulang.

“Kami sekeluarga berterima kasih pada semua, pada wartawan, pada semuanya yang telah membantu kami selama ini,” ungkapnya.

Baca juga: Divonis Langgar UU ITE, Seorang Ibu di Aceh Ditahan Bersama Bayinya

 

Berawal dari video di Facebook

Ilustrasi Facebook MobileDigital Trends Ilustrasi Facebook Mobile

Kasus yang menjerat Isma ini bermula dari video 35 detik yang ia unggah di Facebook miliknya pada 2 April 2020.

Video tersebut menampilkan perselisihan Keuchik Lhok Pu’uk Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara dengan keluarganya.

Karena video itu dianggap mencemarkan nama baiknya, kepala desa kemudian melaporkan Isma ke Polres Aceh Utara, satu hari setelah video diunggah.

Pada 19 Februari 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh mulai mengeksekusi Isma.

Isma kemudian dibawa ke Lapas Lhoksukon, Aceh Utara.

Baca juga: Meski Dijamin 3 Anggota Dewan, Ibu dan Bayi Tetap Harus Dipenjara karena UU ITE

Dipenjara bersama bayinya

Ilustrasi seorang bayi meminum susu
iflscience Ilustrasi seorang bayi meminum susu

Dalam menjalani masa penahanan, Isma turut membawa bayinya.

“Anak bayinya enam bulan juga di tahanan, karena masih menyusui, dan itu sesuai aturan dibolehkan ikut ibunya di tahanan,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon Yusnaidi, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Sabtu (27/2/2021).

Baca juga: Fakta-fakta Ibu Dipenjara bersama Bayinya, Terjerat UU ITE, Dibebaskan Pekan Depan

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh Heni Yuwono menerangkan Isma ditempatkan bersama tahanan lainnya di dalam ruangan yang besar, sehingga dia bisa merawat bayinya secara baik selama ditahan.

“Kalau misalnya blok dia sudah penuh maka kami siapkan ruangan khusus buat ibu dan bayi itu agar bisa merawat bayinya selama menjadi warga binaan,” katanya, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Selasa (2/3/2021).

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lhokseumawe, Masriadi | Editor: Abba Gabrillin, Teuku Muhammad Valdy Arief, Farid Assifa)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com