KOMPAS.com - Sebuah senyum terkembang dari wajah Isma Khaira (32).
Sambil menggendong bayinya yang berusia tujuh bulan, ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantunya.
“Saya senang sekali. Terima kasih semua orang yang telah membantu saya,” tuturnya.
Isma patut berbahagia. Kini, dia dan bayinya bisa bernapas lega. Tak ada lagi jeruji besi yang menghalangi.
Beberapa waktu sebelumnya, Isma harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.
Dia masuk hotel prodeo lantaran tersandung Undang-Undang Informasi dan Traksaksi Elektronik (UU ITE).
Pada 8 Februari 2021 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon memvonisnya dengan tiga bulan kurungan.
Isma bersama bayinya bebas dari penjara pada Minggu (14/3/2021).
Baca juga: Ibu yang Dipenjara Bersama Bayi Akhirnya Dibebaskan
Ia bebas setelah mendapat asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sebelumnya, Isma juga sudah menjalani hukuman sebagai tahanan kota di rumahnya selama 21 hari.
Ibu dari empat anak ini berjanji tidak akan melakukan pelanggaran hukum selama masa asimilasi.
“Saya pastikan, saya akan patuh pada aturan asimilasi,” ujarnya.
Bebasnya Isma dan bayinya ini disambut bahagia bercampur haru oleh keluarganya.
Seluruh keluarganya hadir di lapas untuk menjemputnya.
Sebagian membawa bantal dan tikar milik Isma selama di Lapas untuk dibawa pulang.
“Kami sekeluarga berterima kasih pada semua, pada wartawan, pada semuanya yang telah membantu kami selama ini,” ungkapnya.
Baca juga: Divonis Langgar UU ITE, Seorang Ibu di Aceh Ditahan Bersama Bayinya