Petugas yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan hingga pelaku akhirnya ditangkap di Pantai Menganti, Kebumen, pada Senin (8/3/2021).
Saat ditangkap polisi, pelaku sedang bersama wanita lain.
"Uang hasil menipu dihabiskan tersangka untuk foya-foya bersama wanita lain serta digunakan untuk kepentingan pribadinya," ungkapnya.
Baca juga: Fakta Konvoi Ugal-ugalan Gerombolan Motor di Bandung, Masih Pelajar hingga 15 Orang Diamankan
Kepada polisi, TE mengaku hanya lulusan SD. Sementara pekerjaanya sebagai chef di hotel adalah fiktif.
Untuk mempertanggungjawbakan perbuatannya, saat ini tersangka sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolsek Kebumen.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksiaml empat tahun penjara.
Baca juga: Oknum ASN Dishub Diduga Aniaya Pegawai Koperasi, Ini Kata Polisi
(Penulis Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.