Lalu, kepada korban pelaku mengaku memiliki gaji Rp 50 juta per bulan.
Mendengar itu, korban pun terkesima dan meminta untuk dibelikan mobil Honda Brio. Kemudian, oleh pelaku permintaan itu pun diiyakan.
Korban yang sudah masuk perangkapnya kemudian diminta pelaku untuk membayar uang muka Rp 25 juta sebagai syaratnya. Sementara untuk kekurangannya sekitar Rp 75 juta akan dilunasi oleh tersangka.
Setelah itu, korban mentransfer uang kepada tersangka sebanyak dua kali.
"Pada pertemuan kedua korban mentransfer uang kepada tersangka. Transfer dua kali, pertama Rp 15 juta, beberapa hari kemudian mentransfer lagi Rp 10 juta," ujarnya.
Namun, setelah mentransfer uang tersebut, pelaku langsung memblokir nomor korban.
Sadar menjadi korban penipuan, PP kemudian melaporkannya ke Polsek Kebumen.
Baca juga: Terungkap, Ini Motif 6 Tersangka Pembongkaran Makam Pasien Covid-19 di Parepare