Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Deposit Rp 100 Juta untuk Tempat Hiburan Umum di Surabaya, Ini Penjelasan Pemkot

Kompas.com - 15/03/2021, 13:33 WIB
Ghinan Salman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah menyiapkan sejumlah standar operasional prosedur (SOP) sebagai bentuk relaksasi agar kegiatan bisnis dan roda perekonomian dapat berjalan.

SOP tentang protokol kesehatan ini ditujukan untuk beberapa sektor bisnis dan usaha di Kota Pahlawan, seperti rekreasi hiburan malam dan mal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Hendro Gunawan mengatakan, saat ini pihaknya sedang mematangkan aturan tersebut.

Ia mengaku akan membahas hal tersebut bersama instansi terkait beserta jajaran samping untuk relaksasi kegiatan di sektor bisnis dan ekonomi.

"Prosesnya semua sedang kita matangkan," kata Hendro saat dikonfirmasi, Senin (15/3/2021).

Jika SOP tersebut disepakati, Hendro segera melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak terkait.

Baca juga: Positif Covid-19, Wagub NTB: Keadaan Saya Baik-baik Saja dengan Kategori Tanpa Gejala

"Rencananya dalam SOP tersebut diatur terkait deposit bagi pengelola RHU (rekreasi hiburan umum) di Surabaya yang ingin beroperasi," kata Hendro.

Namun, Hendro menekankan poin utama bukan tentang deposit tersebut. Namun, bagaimana pengelolausaha dan pengunjung yang datang sadar dan disiplin menjalankan SOP.

"Itu wacana (deposit) kita finalkan dulu," kata dia.

Menurutnya, tak hanya pengelola usaha yang harus sadar dan disiplin menjalankan SOP protokol kesehatan. Pengunjung atau masyarakat yang datang juga harus sadar terhadap SOP tersebut.

Sehingga, pemberian sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan bisa diminimalkan.

"Kalau misal (pengunjung) datang berarti harus paham prokes itu, tahapannya seperti itu. Tapi kalau semua bisa memahami, Insya Allah tidak ada masalah," ujar Hendro.

Ia menargetkan, SOP protokol kesehatan ini rampung pekan ini.

"(SOP yang diatur) tidak banyak, hanya sekitar empat sampai lima, tapi sudah mencakup semuanya," ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com