ACEH UTARA, KOMPAS.com - Isma Khaira (32), narapidana asal Desa Lhok Pu’uk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, tersenyum setelah keluar dari pintu utama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, Minggu (14/3/2021).
Suasana haru terjadi saat Isma dan bayinya yang ikut berada di dalam Lapas disambut oleh para kerabat.
Ibu dan bayi berusia 7 bulan ini bebas setelah mendapat asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Isma sebelumnya divonis 3 bulan penjara pada 8 Februari 2021.
Vonis itu dijatuhkan majelis hakim kepada Ibu empat anak tersebut karena menyebar video pertengkaran Keuchik Lhok Pu’uk Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Bakhtiar dengan keluarganya.
Video berdurasi 35 detik itu diunggah Isma melalui akun Facebook miliknya pada 2 April 2020.
Lalu, pada 3 April 2020, Keuchik Lhok Pu’uk Bakhtiar melaporkan Isma ke Polres Aceh Utara.
Isma mulai dieksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada 19 Februari 2021.
Isma bersama bayinya yang berumur 7 bulan kemudian dibawa ke Lapas Lhoksukon, Aceh Utara.
Baca juga: Kisah Piola, Bayi 9 Bulan yang Hidup Tanpa Anus dan Butuh Pertolongan