Pernyataan itu disampaikan setelah masyarakat Trenggalek mempersoalkan izin usaha penambangan tahap operasi produksi yang dilakukan PT SMN.
“Sikap saya adalah menolak adanya pertambangan emas. Kalau masalah izin administasi, kami persilakan. Tapi untuk menambang, nanti dulu,” kata Bupati yang akrab disapa Gus Ipin itu di kawasan Pendopo Kabupaten Trenggalek, Rabu (10/03/2021)
Saat izin tahap eksplorasi, kata dia, warga di Kecamatan Dongko dan Watulimo, menolak proses tersebut. Berdasarkan penolakan itu, proses eksploitasi semestinya tidak berjalan.
Menurutnya keberadaan tambang emas itu juga bertolak belakang dengan aturan penetapan wilayah dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru saja disusun.
Baca juga: Kisah Ruth Seran Beri Kursus Gratis 5 Bahasa Asing kepada Anak-anak, Pernah Diminta Mengajar Mengaji
Berdasakan peta izin tambang yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, wilayah itu beririsan dengan kawasan hutan, ekosistem karst, bentang alam karst, dan permukiman warga.
“Artinya kemungkinan untuk dilakukan ekplorasi sangat kecil sekali. Kalau dipaksakan, nanti bertabrakan dengan banyak aturan yang ada di sana,” jelasnya.
Bupati Trenggalek bahkan menghimpun petisi melalui media sosial untuk menolak pertambangan tersebut. Mantan Bupati Trenggalek yang saat ini menjabat Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak bahkan ikut menandatangani petisi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.