Tim melihat tiga orang pria langsung keluar dari mobil dan berusaha melarikan diri ke dalam hutan.
Petugas melakukan pengejaran ke hutan terhadap ketiga pelaku yang mencoba melarikan diri dengan cara berpencar ke berbagai arah.
Namun, salah satu pelaku berinisial FA alias Gunawan, saat ditangkap berusaha merebut senjata api dari Brigpol Reno Putra.
"Terjadi pergulatan dan tarik menarik senjata api antara petugas dengan pelaku. Kemudian, dibantu oleh Briptu Reza Fahlevi. Namun, senjata meletus yang mengakibatkan jari tangan sebelah kanan Reno Putra patah," kata Hardian.
Baca juga: Aris, Kolektor Ratusan Keping Uang Kuno dari Era Majapahit hingga Awal Republik
Karena membahayakan petugas, tambah dia, salah satu petugas melakukan pertolongan dengan melumpuhkan di bagian kaki.
Setelah itu, petugas menggeledah mobil pelaku dan ditemukan empat bungkus sabu dan dua bungkus pil ekstasi.
Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.