PEKANBARU, KOMPAS.com - Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti 4 kilogram sabu dan 560 butir pil ekstasi.
Barang bukti disita dari tiga pelaku yakni IN alias Indra, HS alias Hadi, dan FA alias Gunawan.
"Penangkapan tiga pengedar narkoba ini dilakukan di luar Operasi Anti Narkotika (Antik) 2021. Artinya penangkapan pada operasi rutin yang kita lakukan di Riau. Bahkan, seorang anggota kita mengalami patah jari saat menangkap pelaku. Sedangkan satu pelaku dilumpuhkan," ungkap Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba selama Operasi Antik 2021, di Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, Minggu (14/3/2021).
Baca juga: Sudah 2 Kali Divaksin, Wagub NTB Positif Covid-19, Begini Kondisinya
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Hardian Pratama menuturkan, pengungkapan kasus narkoba ini berdasarkan laporan dari masyarakat.
Pada Rabu (10/3/2021), tim berangkat ke Kota Dumai untuk melakukan penyelidikan sekaligus patroli di perbatasan Rupat dan Malaka, Malaysia, yang dibantu tim Bea Cukai.
Setelah melakukan penyelidikan, Sabtu (13/3/2021), sekitar pukul 12.00 WIB, tim mengetahui keberadaan pelaku sudah menuju ke arah Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Dumai.
Ketika itu, tim melakukan penghadangan terhadap satu unit mobil minibus warna silver.
"Kita hadang pakai tiga mobil, namun pelaku berusaha kabur dengan menabrakan mobilnya ke mobil kami dengan cara memundurkan kendaraannya," sebut Hardian.
Melihat aksi pelaku, sambung dia, petugas melakukan tembakan ke ban dan bodi mobil, yang mengakibatkan ban mobil pelaku pecah keduanya lalu berhenti.