Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya tidak akan mentoleransi para pengguna kendaraan knalpot bising.
Para pengguna kendaraan knalpot bising yang terjaring operasi kepolisian akan langsung ditindak tegas. Bahkan, sepeda motor akan dikandangkan.
"Penggunaan knalpot brong selalu meresahkan masyarakat karena sudah melebihi ambang batas kebisingan," kata Kapolresta.
Baca juga: 22 Warga Hunian Sementara di Solo Positif Covid-19, Sekda: Warga Tidak Disiplin
Kapolresta menyebut pengendara knalpot bising sangat menggangu ketenangan masyarakat.
Tak sedikit para pengendara knalpot bising sering beroperasi pada malam hari hingga dini hari.
“Operasional mereka ini sering dilakukan di malam hari hingga dini hari,” ungkap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.