JAMBI, KOMPAS.com - Kedatangan Menteri Sosial, Tri Rismaharini ke Jambi untuk 'mengesahkan' ribuan Orang Rimba menjadi warga Negara Indonesia.
Sejak Indonesia merdeka, sebagian besar Orang Rimba belum pernah mengantongi KTP. Sehingga mereka kesulitan mengakses layanan publik seperti pendidikan, kesehatan dan bantuan pangan.
"Pemerintah semangat dan mau jemput bola. Perekaman data dilakukan di desa terdekat, ini sangat membantu kelompok Orang Rimba,” kata Rudi Syaf Direktur KKI Warsi melalui pesan singkat, Sabtu (13/3/2021).
Problem Orang Rimba selama ini, belum terdaftar dalam sistem kependudukan warga negara. ini juga yang menghambat Orang Rimba untuk mengakses program pemerintah.
Baca juga: 5 Orang Rimba Batal Nyoblos gara-gara Ketakutan dengan Pengukur Suhu Tubuh
Saat pandemi datang ke Jambi, Orang Rimba terpukul. Hasil buruan dan hutan mengalami penurunan penjualan.
Orang Rimba pun kesulitan secara ekonomi. Namun saat Warsi mengusulkan bantuan kepada pemerintah, terkendala KTP.
“Problem Orang Rimba, mereka tidak terdata, singkatnya tidak punya KTP. Dari situ diusulkan untuk dapat KTP. Ini yang berproses dan kemudian dilakukan saat ini,” kata Rudi menjelaskan.
Dengan adanya KTP, Orang Rimba seperti warga negara lain, mereka akan ada dukungan untuk mendapatkan bantuan baik untuk pengembangan pendidikan, layanan kesehatan dan dukungan ekonomi untuk Orang Rimba.
Baca juga: Gentar, Guru Asli Orang Rimba yang Tak Ingin Lagi Warga Pedalaman Ditipu
Tumenggung Ngalembo, pimpinan Orang Rimba Terap mengucap terima kasih kepada pemerintah yang telah mengakui mereka sebagai warga negara, dengan memberikan Orang Rimba KTP.
"Kami senang. Dengan KTP, orang desa dapat bantuan, kami juga bisa dapat bantuan. Kami tidak berbeda lagi dengan warga lain," kata Ngalembo.
Semua perempuan dari kelompoknya, khusus untuk perekaman KTP boleh untuk difoto.
Baca juga: Bertarung dengan Ular Sanca, Orang Rimba Tewas di Tengah Hutan
Padahal selama ini, perempuan Orang Rimba dibatasi berinteraksi dengan orang luar dan orang luar dilarang mengambil foto Orang Rimba tanpa izin.
Menurut adat Orang Rimba, mengapa perempuan dilarang difoto, karena dewa-dewa itu banyak yang bersemayam pada perempuan.
"Kalau sembarang foto bisa diusir atau didenda kain. Itu baik orang luar maupun perempuan rimba yang kena foto bisa didenda hukum adat," kata Ngalembo lagi.
Baca juga: Tradisi Pacaran Orang Rimba, 2.000 Hari Mengabdi di Calon Mertua, Pegang Tangan Pacar Kena Denda
Selama ini Orang Rimba yang sudah mengantongi KTP, harus memilih lima agama di Indonesia, kebanyakan Islam atau Kristen di kolom agama.
Namun sekarang mereka diperbolehkan memilih. Bagi yang masih menganut kepercayaan mereka dipersilakan mengisi dengan kolom agama kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
"Kami senang dibolehkan menuliskan Kepercayaan di kolom agama. Kami sudah benar-benar diakui Negara," kata Ngelambo lagi.