KOMPAS.com - Sukendro, pemilik lahan di Desa Widodaren, Kecamatan Petarukan, Pemalang, Jawa Tengah, mematok tanah seluas 1x25 meter persegi seharga Rp 150 juta.
Diketahui tanah seluas 1x25 meter persegi itu merupakan lahan yang biasa dijadikan sebagai akses jalan oleh empat keluarga.
Karena kini tanah tersebut telah dibangun tembok maka empat keluarga tersebut terisolasi.
Baca juga: Pemilik Tanah Minta 4 Keluarga yang Terisolasi Bayar Rp 150 Juta jika Ingin Tembok Dirobohkan
Sukendro membantah penutupan jalan terkait dengan Pemilihan Kepala Desa Widodaren 2020.
Baca juga: Fakta Baru Akses Jalan Dibangun Tembok, Pemilik Tanah Bermusyawarah, 4 Keluarga Siap Minta Maaf
Diketahui anak Sukendro, Andrianto Susatyo mencalonkan diri jadi kades pada Desember 2020, tapi kalah.
"Tidak ada hubungannya dengan pilkades," ungkap Sukendro usai dimediasi di Mapolsek Petarukan, Sabtu (13/3/2021).
"Saya terus terang tidak ada masalah apapun diviralkan di media elektronik dan cetak. Saya membangun di situ, ini saya ada IMB dan sertifikat tanah. Saya hanya memberi 1x25 meter persegi, tapi dengan ketentuan ganti rugi tanah bangunan dan immaterial Rp 150 juta. Tapi ditawar Rp 16 juta," kata Sukendro menambahkan.
Andrianto Susatyo juga sempat menjelaskan bahwa pembangunan tembok tak terkait dengan kekalahannya di pilkades.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.