Sementara itu, Tri Budi, perwakilan empat keluarga yang mengikuti mediasi menjelaskan, mereka tak sanggup jika harus membayar kompensasi Rp 150 juta seperti yang diminta.
“Kita melakukan penawaran untuk tanah yang ditawarkan keluarga Pak Sukendro sebesar 16,5 juta. Namun, pihaknya menolak tawaran tersebut. Untuk permintaan maaf kepada media sudah kami lakukan. Mungkin ada kekeliruan atau pembicaraan kita kepada media kami minta maaf,” katanya.
Lantaran belum menemukan titik temu, Kapolsek Petarukan AKP Heru Irawan pun akan kembali menyusun jadwal untuk memediasi kedua belah pihak.
"Kita akan melakukan mediasi lagi beberapa hari ke depan," kata Heru.
Baca juga: Kesaksian Ase, Anaknya Terjepit Saat Kecelakaan Bus di Sumedang: Dia Merintih Ayah, Ayah
Pihak pemilik tanah menegaskan, lokasi itu menjadi hak mereka dan telah dibagi waris.
Pada 18 Februari 2021, seorang warga bernama Tri Budi sempat membeli tanah tersebut. Saat itu belum ada bangunan di lokasi itu.
Tri membayarkan uang muka Rp 50 juta dari harga total Rp 100 juta.
Namun, uang yang telah dibayarkan Tri Budi akhirnya dikembalikan secara sepihak melalui menantunya.
Kemudian pada 27 Februari 2021, keluarga Sukendro membangun bangunan permanen dan mendirikan tembok.
Akibatnya, beberapa keluarga menjadi merasa kesulitan untuk keluar masuk.
"(Rumah) milik ayah saya Suharto, terus ada Pak Kismanto, Agus dan Amsori tertutup akses jalannya," tuturnya saat itu.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Pekalongan, Ari Himawan Sarono | Editor : David Oliver Purba)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Viral 3 Rumah Terisolasi Jalan Ditembok Pemilik Tanah yang Kalah Pilkades di Pemalang, Ini Faktanya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.