Usai mediasi, anak pemilik tanah yang bernama Susatyo Andrianto tak terima jika tanah mereka disebut akses jalan.
"Itu bukan jalan desa, itu tanah pribadi kami. Tanah itu bersertifikat atas nama Mindarwati, ibu saya," kata Andrianto, seperti dilansir dari Tribun Jateng.
Andrianto menuturkan, tidak ada hubungan antara pembangunan tembok dengan kekalahan Pilkades.
"Memang saya nyalon pada 27 Desember, tapi pembangunan dilakukan pada Februari lalu dan ada IMB nya, Polsek juga mengetahui itu. Masak satu tahun berselang disangkutkan dengan Pilkades, apa lagi diberitakan, terus terang kami tidak menerimanya," papar dia.
Baca juga: Pimpinan Kelompok Ajaran Hakekok dan Ritual Mandi Telanjang Bersama Nyatakan Ingin Tobat
Meski jalan itu tak bisa dilewati mobil, namun masih cukup untuk sepeda motor.
"Memang untuk roda empat tidak bisa tapi roda dua masih bisa melintas, bukan berarti terisolir," kata dia, seperti dilansir dari Tribun Jateng.
Mereka pun kini menuntut permintaan maaf dari perwakilan empat keluarga yang telah memberikan keterangan kepada media.