Sukendro menegaskan kompensasi menitikberatkan pada kerugian immaterial dan bukan soal perselisihan karena pelaksanaan Pilkades.
"Tidak ada hubungannya dengan pilkades," ungkap Sukendro.
Adapun Tri Budi mengaku sudah menuruti permintaan Sukendro untuk meminta maaf di depan media.
Permintaan yang dimaksud yaitu bila dia dan keluarganya memiliki salah terhadap keluarga Sukendro.
Soal tanah, keluarganya hanya mampu mengganti ganti rugi sebesar Rp 16,5 juta untuk akses jalan seluas 1×25 meter persegi.
“Kita melakukan penawaran untuk tanah yang ditawarkan keluarga Pak Sukendro sebesar 16,5 juta. Namun, pihaknya menolak tawaran tersebut. Untuk permintaan maaf kepada media sudah kami lakukan. Mungkin ada kekeliruan atau pembicaraan kita kepada media kami minta maaf,” katanya.