PEMALANG, KOMPAS.com - Aparat Polsek Petarukan melakukan mediasi terkait perselisihan akses jalan yang ditembok di Desa Widodaren, Kecamatan Petarukan, Pemalang, Jawa Tengah, Sabtu (13/3/2021).
Hasilnya berujung deadlock karena tidak terjadi kesepakatan antara Sukendro selaku pemilik lahan dan Tri Budi, orang yang hendak membeli tanah sekaligus anak dari keluarga yang rumahnya terisolasi.
Diketahui ada empat keluarga yang terisolasi karena akses mereka ditutup tembok.
Usai mediasi, Sukendro mengatakan, bersedia membongkar bangunan 1x25 meter persegi tersebut untuk akses jalan dengan kompensasi Rp 150 juta.
"Saya terus terang tidak ada masalah apapun diviralkan di media elektronik dan cetak. Saya membangun di situ, ini saya ada IMB dan sertifikat tanah. Saya hanya memberi 1x25 meter persegi, tapi dengan ketentuan ganti rugi tanah bangunan dan immaterial Rp 150 juta. Tapi ditawar Rp 16 juta," kata Sukendro di Mapolsek Petarukan, Sabtu (13/3/2021).
Baca juga: Fakta Baru Akses Jalan Dibangun Tembok, Pemilik Tanah Bermusyawarah, 4 Keluarga Siap Minta Maaf
Sukendro menolak penawaran dari Tri Budi yang mengaku hanya sanggup membayar Rp 16,5 juta.
Sukendro masih membuka peluang untuk musyawarah. Nantinya, jika pihak Tri setuju dengan harga yang dia minta, maka harus dibuat surat perjanjian.