Dalam proses pemeriksaan, Rian mengakui bahwa dirinya mencekik korban hingga tewas.
Korban pertama adalah anak di bawah umur berinisial DP (17) yang ditemukan dibungkus plastik di Kota Bogor, pada 25 Februari 2021.
Sedangkan korban kedua adalah EL (23) ditemukan tewas dalam kondisi berdarah di bagian mulutnya di Kabupaten Bogor, pada 10 Maret 2021.
Cara membuang korban pertama dibungkus dengan plastik, sedangkan korban kedua dimasukkan ke dalam tas ransel dan dibuang ke pinggir jalan.
"Iya saya cekik (korban), kemudian saya masukan ke tas dengan posisinya (badan) dilipat, kepalanya di bawah, jadi kakinya langsung saya tarik saat dibuang ke sini," ucap Rian sambil menunjuk tas carrier atau ransel gunung yang dijadikan alat bukti polisi.
"Mayat yang kedua (EL) ini enggak sampai lima menit saya buang pak (polisi)," tutur Rian dengan tenang.
Setelah sepekan pencarian, polisi akhirnya menangkap Rian.
Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 76 C Jo. Pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, subsider 365 ayat (3) KUHP.
Rian terancam hukuman penjara 15 tahun hingga hukuman mati.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor : Aprillia Ika)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Beraksi Bak Pembunuh Berantai, Rian Bogor Bongkar Alasan Habisi 2 Korban : Saya Benci Sama Perempuan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.