SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak menegaskan dirinya juga menolak keberadaan tambang emas di Trenggalek. Sebagai mantan Bupati Trenggalek, sikapnya sama dengan bupati saat ini, Mochamad Nur Arifin.
Menurutnya, upaya bupati dan masyarakat Trenggalek menolak tambang sebelum adanya kejelasan dampak sosial dan lingkungan serta manfaat ekonomi, layak didukung.
"Saya sebagai mantan bupati Trenggalek ikut menolak tambang di Trenggalek," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (12/3/2021) malam.
Dalam program yang diusungnya bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, ada poin Jatim Harmoni. Program tersebut menekankan keselarasan pembangunan dan lingkungan.
"Tidak serta merta antitambang, tetapi penambangan harus pro lingkungan dan pro rakyat, memastikan dampak lingkungan dan risiko ada upaya mitigasinya dan masyarakat banyak mendapat kebaikan," ujarnya.
Baca juga: Kronologi Motor Kurir Ekspedisi Dicuri Maling, Korban: Saya Antar Paket Itu Kurang dari 2 Menit
Ia mengaku paham perjalanan izin tambang di Trenggalek. Saat menjabat sebagai Bupati Trenggalek, Emil sudah mengingatkan agar penambangan memerhatikan dampak sosial dan ekonomi warga sekitar.
Sebelumnya, Bupati Trenggalek Jawa Timur Mochammad Nur Arifin menolak eksploitasi tambang emas di wilayah Kabupaten Trenggalek.
Pernyataan itu disampaikan setelah masyarakat Trenggalek mempersoalkan izin usaha penambangan tahap operasi produksi yang dilakukan PT SMN. Penolakan dari masyarakat itu ramai di media sosial.
Dari data laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, izin ekploitasi itu berlaku untuk lahan seluas 12.813 hektare (ha) di Kabupaten Trenggalek.
Izin tersebut berlaku selama 10 tahun sejak 24 Juni 2019.
“Sikap saya adalah menolak adanya penambangan emas. Kalau masalah izin administasi, kami persilakan. Tapi untuk menambang, nanti dulu,” kata Bupati yang akrab disapa Gus Ipin itu di kawasan Pendopo Kabupaten Trenggalek, Rabu (10/03/2021)
Saat izin tahap eksplorasi, kata dia, warga di Kecamatan Dongko dan Watulimo, menolak proses tersebut. Berdasarkan penolakan itu, proses eksploitasi semestinya tidak berjalan.
Baca juga: Tolak Tambang Emas di Trenggalek, Begini Penjelasan Gus Ipin...
Menuutnya keberadaan tambang emas itu juga bertolak belakang dengan aturan penetapan wilayah dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru saja disusun.
Berdasakan peta izin tambang yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, wilayah itu beririsan dengan kawasan hutan, ekosistem karst, bentang alam karst, dan permukiman warga.
“Artinya kemungkinan untuk dilakukan ekplorasi sangat kecil sekali. Kalau dipaksakan, nanti bertabrakan dengan banyak aturan yang ada di sana,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.